Konsultasi Ke Kemendagri, Bapemperda DPRD Meranti Boyong 19 Perda

Konsultasi Ke Kemendagri, Bapemperda DPRD Meranti Boyong 19 Perda
Kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri

Meranti - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersifat tetap dan memiliki peran yang spesifik. 

Untuk itu segala persoalan internal dipandang sebagai urgensi yang harus segera diselesaikan. Hal ini mendorong Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan ke Kementerian  Dalam Negri (Kemendagri) RI Bagian Hukum pada Kamis 17 Januari 2019. 

Saat dikonfirmasi pada Senin (21/01/2019) sore, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Darsini mengatakan Kunjungan tersebut dalam rangka Konsultasi membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti di Tahun 2019 ini. 

Dimana dalam hal tersebut ada sebanyak 19 Perda yang di ajukan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepulauan Meranti. 

Dikatakan Anggota Komisi II DPRD Meranti, Dari jumlah tersebut 10 perda dari usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti dan 9 perda usulan dari DPRD Kepulauan Meranti. 

"Perda tersebut masuk dalam program Legislasi Daerah (Prolegda) tahunn 2019. Perda itu belum siap dan nanti akan kita bentuk pansus untuk kita bahas," terang Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu. 

Terkait Kenapa harus ke Kemendagri..?, dirinya menjelaskan karena pihaknya harus mengetahui tentang aturan-aturan perundangan untuk bisa dijadikan Perda sesuai kebutuhan di Daerah Kepulauan Meranti.

"Memang semuanya kita membutuhkan, akan tetapi ada beberapa aturan yang harus disiapkan. Seperti Perda pemekaran Desa harus sesuai dengan Peraturan Presiden no 42," tambahnya. (red/wp)


Berita Lainnya

Index
Galeri