Diduga Ada Kecurangan, Calon Kades Bonai Minta Pencoblosan di 3 TPS Diulang

Diduga Ada Kecurangan, Calon Kades Bonai Minta Pencoblosan di 3 TPS Diulang

PASIRPENGARAIAN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di 51 desa yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)‎ sudah usai digelar 12 Desember 2018 lalu.

Namun, pasca Pilkades serentak tahap II periode 2019-2024, ada 8 gugatan Pilkades dilayangkan para calon Kades dari sejumlah kecamatan ke Panitia Pilkades tingkat desa, salah satunya adalah gugatan dilayangkan Hermanto, calon Kades Bonai nomor urut 4.

Tetapi, permasalahan gugatan Hermanto diakui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Nuril Anwar S.Sos, MM, masih diselesaikan Panitia Pengawas (Panwas) tingkat kecamatan.

Dalam gugatannya, calon Kades Bonai, Hermanto mengaku, dirinya dan dua calon Kades lainnya yakni calon Kades Bonai nomor urut 2 Harpani dan calon Kades Bonai 3 nomor urut 3 Harmani, tidak akan menandatangani hasil Pleno Perhitungan Suara di tingkat kecamatan.

Kata Hermanto, bahwa ada indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pilkades Bonai 12 Desember 2018 yang dimenangkan Rais, calon Kades nomor urut 1 yang merupakan calon petahana.

Didampingi Harmani selaku calon Kades nomor urut 3 dan sejumlah warga Bonai, Hermanto mengindikasikan, banyak pemilih dari luar Desa Bonai yang ikut memberikan hak suaranya di TPS 1.

Sambung Hermanto, sesuai Surat Kesepakatan Calon Kades Bonai ditandatangani 4 calon Kades, seperti di poin 2 yakni pemilih harus‎membawa KTP dan KK asli juga tidak diindahkan, seperti diindikasi terjadi di tiga TPS, yakni TPS 1, TPS 3 dan TPS 4.

"Kita minta agar Pilkades Bonai di‎ulang, terutama pencoblosan di TPS 1, TPS 3 dan TPS 4," usai bertemu Kabid Pemdes dan Kelurahan Dinas PMPD Rohul Nuril Anwar, Rabu (26/12/2018) sore.

Tegas Hermanto‎, dirinya bersama dua calon Kades Bonai lagi tidak akan menandatangani hasil Pleno Perhitungan Suara tingkat kecamatan bila pencoblosan di tiga TPS tidak diulang.

"Kita minta agar seluruh pemilih di tiga TPS ini membawa KTP dan KK asli Desa Bonai, sesuai Surat Kesepakatan Calon Kepala Desa Bonai," ucap Hermanto.

Kabid Pemdes dan Kelurahan Dinas PMPD Rohul, Nuril Anwar, mengatakan perjanjian yang dibuat Panitia Pilkades tingkat desa dengan para calon Kades, soal diwajibkan pemilih membawa KTP dan KK asli setempat tidak mengikat proses saat pemilihan.

Diakui Nuril, dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pilkades serentak telah jelas diatur, termasuk seluruh dana Pilkades yang digunakan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.‎

Sebut Nuril lagi, aturan di setiap TPS juga berbeda, salah satunya soal perhitungan suara. Namun demikian, hal itu sesuai kesepakatan bersama, termasuk semua saksi.

Terkait permintaan calon Kades Bonai ‎yang meminta agar pencoblosan di tiga TPS diulang, Nuril mengatakan masalah tersebut masih diselesaikan oleh Panwas Pilkades tingkat kecamatan.*


Berita Lainnya

Index
Galeri