Video Ucapan Selamat Natalnya Jadi Kontroversi, Ma'ruf Amin: Terserah Kalian

Video Ucapan Selamat Natalnya Jadi Kontroversi, Ma'ruf Amin: Terserah Kalian

JAKARTA - Video ucapan selamat Natal dari calon wakil presiden RI nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin jadi kontroversi. Bagaimana dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1981?

"Kepada saudara-saudara kami dari kaum Kristiani, kami sampaikan selamat Hari Natal dan tahun baru. Semoga berbahagia," ucap KH Ma'ruf Amin dalam sebuah video singkat.

Ucapan ini langsung jadi perdebatan di kalangan masyarakat muslim. Mereka yang tidak setuju, menghubung-hubungkannya dengan fatwa MUI tahun 1981. Fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI tahun 1981 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH M Syukri Ghozali dan Sekretaris Drs H Mas'udi itu memuat tiga poin.

Pertama, perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.

Kedua, mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Ketiga, agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah subhanahu wata'ala, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Sekretaris Jenderal MUI Prof Anwar Abbas mengatakan, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya.

Anwar menerangkan memang ada fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait Natal. Fatwa itu memuat soal larangan bagi umat Islam ikut merayakan Natal. "Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama," sebut dia.

Yang kedua, tahun 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini ditandatangani oleh Prof Dr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni'am Sholeh MA masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI. 

Fatwa tersebut, kata Anwar Abbas, menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim sifatnya haram. Mengajak pun, lanjutnya, juga haram.

Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis," katanya.

Anwar Abbas menegaskan bahwa MUI sama sekali belum mengeluarkan fatwa mengenai pengucapan selamat Natal dari umat Islam ke Kristen. 

"Sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap orang-orang yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut. Tetapi meskipun demikian, MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut, MUI belum belum mengambil sikap," pungkas Anwar Abbas.    

Jawaban Ma'ruf Amin

Terpisah, KH Ma'ruf Amin juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada fatwa yang melarang mengucapkan selamat Hari Natal terhadap umat Kristiani. Yang tidak diperbolehkan dalam fatwa MUI adalah mengikuti upacara peribadatannya, yaitu upacara Misa Natal.

"Kalau (pelarangan) mengucapkan itu tidak ada," Ma'ruf dalam wawancara eksklusif bersama Rosi di Kompas TV, kemarin.

Dia mengakui bahwa memang ada perbedaan pendapat tentang hukum mengucapkan selamat Natal di kalangan orang Islam. Pendapat yang melarang, beralasan hal itu sama saja menyutujui ketuhanan Nabi Isa. Tapi pendapat yang membolehkan beralasan itu hanya mengucapkan selamat soal kelahiran Nabi Isa As. bukan menyetujui ketuhanan Nabi Isa As.

Soal pengucapan selamat Natal ini, MUI tidak membuat pendapat tentang itu dan mempersilakan masyarakat mengikuti pendapat yang mana dengan pertimbangan dalil masing-masing pendapat.

Namun yang perlu digarisbawahi, apa pun pendapat yang diikuti jangan sampai merusak atau melukai satu sama lain, baik secara fisik atau verbal melalui hatespeech.

"Silakan saja terserah kalian mau setuju bilang yang mana yang penting tidak boleh merusak, tidak boleh sampai mencederai. Kalau Anda berpendapat boleh, ucapkanlah. Kalau Anda bilang tidak boleh, ya tidak usah mengucapkan Natal," tegas Kiai Ma’ruf.


Berita Lainnya

Index
Galeri