Ahok Bebas 24 Januari 2019, Seperti Apa Rencana Kariernya?

Ahok Bebas 24 Januari 2019, Seperti Apa Rencana Kariernya?

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat remisi satu bulan pada Natal tahun ini. Jika tidak ada perubahan, mantan gubernur DKI itu sudah bisa keluar penjara pada 24 Januari 2019.

Pengamat politik Universitas Indonesia Ari Junaidi memprediksi, bebasnya Ahok akan menjadi fenomena tersendiri dalam konstelasi politik nasional.

Meski cukup kontroversial, nama besar dan banyaknya simpatisan membuat sosoknya sangat diperhitungkan. “Sangat berpeluang ke panggung politik nasional,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Meski demikian, dia memprediksi Ahok tidak akan langsung terjun begitu saja usai bebas. Menurutnya, Ahok akan memperhitungkan efeknya. Terlebih, politik nasional sedang panas jelang pemilihan presiden.

Dengan situasi politik yang masih penuh dengan sektarian dan SARA, kemungkinan besar akan rehat beberapa waktu. “Kebetulan dua bulan lalu saya sempat bertemu. Dia bilang mau istirahat sejenak,” ujarnya.

Di momen yang tepat, lanjutnya, mantan Bupati Belitung Timur itu dipercaya akan terjun dengan masuk ke partai politik. Menurut informasi yang disampaikan Ahok kepadanya, PDIP menjadi pilihan. “Sudah fiks di PDIP,” imbuhnya.

Sementara itu, remisi Natal tidak hanya membawa kabar bahagia untuk Ahok. Dari total 11.232 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 160 di antaranya langsung bebas.

Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Puguh Budi Utami menyampaikan, semua narapidana yang memperoleh remisi sudah dipastikan berkelakukan baik dan turut serta dalam setiap program pembinaan yang dilaksanakan oleh instansinya.

Menurut perempuan yang lebih akrab dipanggil Utami itu, pemberian remisi tidak hanya menjadi kabar baik bagi para narapidana dan keluarga mereka. Melainkan juga turut punya pengaruh positif untuk Ditjenpas Kemenkumham. Sebab, mereka juga bisa menekan angka pengeluaran. ”Tahun ini, remisi khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500,” bebernya.

Tidak hanya itu, pemberian remisi juga bisa menjadi jalan untuk mengurangi jumlah narapidana. Dengan begitu, tingkat isian lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) berkurang. Lebih jauh, pemberian remisi diharapkan bisa memotivasi para narapidana untuk berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman. Sebab, narapidana yang berprilaku tidak baik sulit mendapat remisi.

Utami juga menegaskan bahwa pemberian remisi oleh instansinya dilakukan secara terbuka, transparan, serta non diskriminatif. ”Artinya tidak ada pengecualian. Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi,” terang dia.

Selama para narapidana memenuhi syarat mendapat remisi, hak itu pasti diberikan oleh Ditjenpas Kemenkumham. Selain UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakat, ada beberapa aturan lain yang melandasi hal itu.


Berita Lainnya

Index
Galeri