Kepala Desa Tanjung Medang: Pemekaran Desa Itu Harus Melewati Prosedur

Kepala Desa Tanjung Medang: Pemekaran Desa Itu Harus Melewati Prosedur

RUPAT UTARA - Dengan adanya isu dari beberapa kelompok untuk memekarkan Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Yang diduga adanya berbau politik jelang Pemilihan Legislatif 2019 membuat Kepala Desa (Kades) angkat bicara tentang hal tersebut.

“Kita bukanya tidak mendukung atas Pemekaran Desa di Tanjung Medang namun harus melewati beberapa Prosedur untuk melakukan pemekaran, jangan kita mau diadu dengan beberapa kelompok ataupun korban politik jelang Pileg DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 yang akan datang,” kata Kades Tanjung Medang Saiful Rabu (26/12/18).

Ditambahkan Saiful, Prosedur Pemekaran Desa itu diantaranya Menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemekaran desa itu Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan , jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa), Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah.

“Setelah itu, Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa, Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung, Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota, Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik, Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Sambung Saiful, Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) s/d ayat (8), Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

“Pemekaran desa seyogyanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan, dengan melakukan pemekaran, wilayah pengabdian otomatis menjadi lebih sempit dan terukur. Namun percepatan pembangunan tersebut tidak akan terwujud apabila terselip niat terselubung lain. Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh Undang-undang,” ungkapnya.

Dijelaskan Saiful, Selama alur pemekaran dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU Desa dan yang perlu digarisbawahi adalah, tujuan pemekaran desa haruslah berdasarkan urgensi semangat untuk membangun desa, guna meningkatkan kualitas dari desa itu sendiri.

“Maka dari itu kita minta kepada masyarakat jangan mau dimanfaatkan oleh beberapa kelompok apalagi jelang Pileg 2019 karena pemekaran itu harus melewati beberapa prosedur dan memerlukan waktu yang sangat panjang. Kita cuma mau mengingatkan bukan ada maksud atau tujuan lain,” pungkasnya.***


Berita Lainnya

Index
Galeri