Satu Dekade Reformasi Peningkatan Pelayanan Publik di Meranti

Satu Dekade Reformasi Peningkatan Pelayanan Publik di Meranti

SELATPANJANG - Hari ini 19 Desember 2008, tepat 10 tahun lalu Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri dengan disahkannya Undang-undang nomor 12 tahun 2009, tanggal 16 Januari 2009 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Satu dekade sebagai kota mandiri.

Bupati Kepulauan Meranti H Irwan Nasir Msi menuturkan, banyak perubahan yang terjadi, tentunya perubahan ke arah yang dicita-citakan, yakni kesejahteraan masyarakat.

Selain letak geografis yang strategis di tepian alur pelayaran tersibuk di dunia yakni, Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Meranti juga menjadi penyangga (hinterland) yang mensuplai berbagai kebutuhan pokok ke kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun. 

Kabupaten Kepulauan Meranti juga memiliki hasil perkebunan yang sangat menjanjikan berupa Kelapa dengan total luas areal 31,653 hektare dengan jumlah produksi sekitar 10.099,946 ton per tahun, Potensi Karet dengan luas 20.636 hektare dengan kapasitas produksi mencapai 10.099,946 ton per tahun.

Sedangkan pada potensi Sagu yang menjadi icon Kabupaten Kepulauan Meranti dengan luas mencapai 61,114 hektare dengan produksi mencapai 205.051 ton per tahun, dan Kopi Liberika Meranti yang memiliki luas sekitar mencapai 1.246 hektare dengan produksi mencapai 1.710,422 ton per tahun.

Demi mendorong semua itu, serta mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dalam menjadi Kawasan Niaga yang Maju dan Unggul, berbagai upaya dan cara dilakukan dalam menarik minat dan memudahkan para pelaku usaha dan investor dalam mengurus izin. 

Paling terpenting, kemudahan berinvestasi adalah satu program yang digenjot oleh Pemkab Kepulauan Meranti. terutama terkait perbaikan pelayanan investasi kepada investor. Ini guna mempermudah peluang investasi dari berbagai sektor industri, yang berujung meningkatkan perekonomian daerah.

Berbagai terobosan pun dilakukan. Salah satunya adalah dengan menciptakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Pemkab Kepulauan Meranti.

Tidak hanya sampai disitu, Pemkab Kepulauan Meranti juga membuat terobosan kedua dengan pelayanan pada sistem Online Single Submission (OSS).

"Melalui sistem OSS itu, menyediakan layanan perizinan dengan terintegrasi secara elektronik, serta bisa memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time, serta data perizinan pelaku bisa tersimpan dengan aman," ungkap Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kabid Perizinan Khairudin. 

Setelah dua kemudahan yang dilakukan Pemkab dalam mengurus Perizinan, kali ini Sistem Informasi Perizinan Online Terpadu (SEMPOLET) yang ketiga diluncurkan Pemerintah dalam mendongkrak kemudahan dalam perizinan. 

Dimana Aplikasi SEMPOLET ini  bertujuan untuk mendekatkan jangkauan yang bertujuan untuk mendekatkan jangkauan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Dalam sistem perizinan ini juga dapat diakses melalui situs web http://sempolet.merantikab.go.id Publik dapat mengajukan permohonan dan melakukan pengecekan status permohonan secara online.

Tidak hanya di DPMPTSPTK Kepulauan Meranti, Pelayanan yang maksimal cepat dan efisien juga diberlakukan diberbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Hal itu dilakukan agar pelayanan lebih cepat tepat, tanpa meninggalkan kesan aman dan nyaman bagi masyarakat.


Berita Lainnya

Index
Galeri