Jadi Polemik, Kini Giliran DPRD Riau Soroti Perda Parkir

Jadi Polemik, Kini Giliran DPRD Riau Soroti Perda Parkir
Ade Hartati

PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir di kota Pekanbaru yang disahkan DPRD kota Pekanbaru tahun lalu kini sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengesahan Perda Parkir ini sempat menjadi polemik. Kini, giliran anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru, Ade Hartati Rahmat mengkritisi Perda itu.

Menurut Ade, Perda tersebut perlu kajian secara mendalam serta belum saatnya untuk diterapkan. Apalagi mengingat masih kacaunya perekonomian masyarakat, terutama yang ada di Pekanbaru. 

"Kita harus melihat situasi dan kondisi perekonomian masyarakat, apakah dimungkinkan atau tidak untuk diterapkan, meskipun katanya penerapan ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," kata Ade Hartati Rahmat, Jumat (11/03/2016). 

Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini menyebut, jika pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ingin meningkatkan PAD, masih banyak sektor lain yang mesti digali selain dari sektor parkir. Salah satunya sektor kuliner. 

"Ekonomi kreatif masyarakat mesti diperhatikan, Pekanbaru ini sudah mulai tumbuh bisnis kulinernya, apa salahnya ini yang digali sehingga PAD yang ingin ditingkatkan itu, tidak hanya bertumpu kepada parkir saja," jelasnya. 

Sebelum Peraturan Walikota (Perwako) yang akan menjadi penguat aturan dari Perda Parkir ini dikeluarkan oleh walikota, maka pihak Pemko disarankan untuk mengkaji lagi kelayakan Perda ini untuk diterapkan. 

"Saya rasa sosialisasi ke tengah masyarakat juga mesti dilakukan, sehingga masyarakat bisa memahami secara utuh, mana-mana saja zona yang ada dalam Perda Parkir itu," tutupnya. 

Seperti yang diketahui, Perda Parkir tahun 2015 yang banyak diprotes masyarakat ternyata disetujui Kemendagri tanpa ada perubahan saat verifikasi Perda tersebut dilakukan. 

Dalam Perda yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru di awal November 2015 yang lalu, tarif disesuaikan dengan zona jalan. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Zona III, roda empat dipungut Rp2.000 roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp10.000. Zona IV roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000.  (das/rtc)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri