Mau Diedarkan di Jambi, 500gr Sabu dan 499 Butir Pil Ekstasi Diamankan Polres Kuansing

Mau Diedarkan di Jambi, 500gr Sabu dan 499 Butir Pil Ekstasi Diamankan Polres Kuansing

TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar jumpa pers di halaman Mako Polres Kuantan Singingi, Selasa (18/12) Pagi. Jumpa pers dipimpin langsung Kapolres Kuantan Singingi AKBP. Muhammad Mustofa didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sahardi dan Kabag Humas polres Kuansing AKP Kadarusman Syah tentang kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Kuantan Singingi menyampaikan kronologis penangkapan tersangka. "Tersangka mengendarai mobil Pajero dari Pekanbaru menuju Provinsi Jambi, setelah sampai di Kuansing tepatnya di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, mobil tersangka mengalami kecelakaan tunggal pada hari Jum'at (14/12) pukul 15.00 Wib, dalam penyelidikan petugas tersangka dalam keadaan mabuk, dan petugas melakukan tes urine ternyata tersangka positif menggunakan narkoba," ungkap Mustofa.

Menurut kedua tersangka, Sukadi alias Ucok warga Sumatera Utara kemudian tersangka kedua Candri Warga Lubuk Soting Rokan Hulu, barang haram tersebut didapat dari Pekanbaru dan akan diedarkan di daerah Jambi.

Setelah itu petugas juga melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan petugas mendapati barang bukti jenis Sabu seberat 500gr, pil ekstasi sebanyak 499 butir, 2 buah handphone, dan uang Rp1,2 juta.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP. Sahardi juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 jo pasal132  ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," jelas Sahardi.


Berita Lainnya

Index
Galeri