Sidak ke Rusunawa, Ini Temuan Komisi C DPRD Riau

Sidak ke Rusunawa, Ini Temuan Komisi C DPRD Riau
Sidak komisi C DPRD Riau

PEKANBARU - Komisi C DPRD Riau melakukan Sidak terhadap rumah susun sewa (Rusunawa) pekerja, di Jalan Mekar Sari. Dari Sidak itu, didapati 24 kamar Rusunawa telah berpenghuni. 

Padahal belum ada peraturan yang jelas terhadap penempatan atau penyewaan Rusunawa tersebut. Namun, dari temuan hasik Sidak tersebut penguni tidak dipungut biaya melainkan hanya dibebankan untuk biaya listrik saja.

"Dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi daerah, semua sektor harus kita galakkan. Rusunawa inikan salah satunya, makanya kita Sidak ini datang dan mau cek fisik, kemudian peraturan-peraturan yang harus dikengkapi. Sekarang inikan belum ada Pergubnya, Perda dan segala macamnya. Makanya mereka tidak dikenakan tarif dan hanya bayar listrik, makanya kita mau cek kebenaran itu dan datang ke sini," jelas Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, Kamis (10/3/2016).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus segera menyelesaikan peraturan. Mengingat Rusunawa tersebut merupakan potensi untuk meningkatkan PAD bagi Riau. "Pasarnya juga harus jelas dan peraturanya juga. Dari yang kita lihat tadikan pegawai honorer. Namun, ini nantikan harus jelas seperti indikator orang yang bisa menempati Rusunawa ini. Apakah masyarakat umum atau seperti apa. Mesti ada kriterianya," jelasnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi C akan memanggil dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.

"Dibuat aturan mainya siapa yang bisa menempati ini. Bagaimana, kalau ini dilakukan untuk umum 250 kamar ini tidak akan tercover. Dalam rangka untuk itulah makanya kita sidak dan akan kita undang PU nantinya seperti apa regulasinya. Kita ingin fungsinya disamping sosial juga bisa menambah PAD ini tujuan kita," jelasnya. (das/hrc)


Berita Lainnya

Index
Galeri