Perwako Kantong Plastik Berbayar di Pekanbaru Belum Rampung

Perwako Kantong Plastik Berbayar di Pekanbaru Belum Rampung
Mas Irba H Sulaiman

PEKANBARU - Meski kantong plastik berbayar sudah diberlakukan di beberapa pusat perbelanjaan di kota Pekanbaru, sampai kini Peraturan Walikota (Perwako) sebagai payung hukum belum rampung.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menerapkan itu, masih berpegang kepada Surat Edaran (SE) dari Menteri LHK. Namun, SE itu dinilainya tidak cukup kuat, untuk itu Pemko saat ini menggodok Peraturan Walikota (Perwako) sebagai penguat diberlakukannya kantong plastik berbayar.

"Perwako itu secepatnya kita rampungkan. Kita kumpulkan dulu aturan hukum apakah nanti dari segi lingkungan hidup, kita liat lagi undang-undangnya," kata Irba, Jumat (11/3/2016) di Pekanbaru.

Irba mengaku, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat mau pun kepada pengelola ritel. Tanggal 13 Maret besok, instansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Disperindag dan Dinas Koperasi UMKM kota Pekanbaru.

Sambil terus melakukan sosialisasi, empat Satuan Kerja (Satker) menggodok Perwako. Irba mengaku, empat Satker ini sudah membicarakan hal tersebut saat peringatan hari sampah di kota Makasar beberapa waktu lalu.

"Yang jelas sekarang sedang jalan garap perwakonya, kami diperintahkan pak wali untuk menggodok itu," sebutnya.

Ditanya seperti apa pengelolaan uang hasil penjualan kantong plastik itu, Irba menyebut hasil uang penjualan itu akan dilarikan ke kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).

"Uang itu dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk kegiatan CSR. Sementara kan CSR selama ini belum jalan, makanya kita godok dulu Perwakonya. Di situ nanti kita bentuk tim pengawasnya," paparnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri