Tiga Tahun Belakangan, Angka Perceraian ASN Pemko Pekanbaru Ncapai 48 Kasus

Tiga Tahun Belakangan, Angka Perceraian ASN Pemko Pekanbaru Ncapai 48 Kasus
Ilustrasi/net

PEKANBARU - Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama tiga tahun belakangan mencapai 48 kasus.

Angka tersebut didominasi ASN tenaga Guru dan tenaga di Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Namun angka itu diklaim tiap tahunnya menurun.

“Untuk tahun 2014 itu ada 26 PNS yang mengajukan perceraian. Tahun 2015, 18 dan 2016 Februari baru 4 PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Drs Azharisman Rozie, Kamis (10/3/2016) di Pekanbaru.

"Jumlah kasus perceraian itu berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat dan Wali Kota Pekanbaru. Nah, untuk yang melaporkan dan meminta perceraian kebanyakan dari wanita sebanyak 38 orang dan 10 orang laki-laki,” kata Rozie.

Menurutnya, adanya kasus pengajuan surat perceraian disebabkan karena masalah ekonomi keluarga. Untuk itu, sebelum surat perceraian disetujui, Pemko Pekanbaru akan memberikan nasihat kepada dua pasangan agar kembali rujuk.

“Kita inginkan mereka memperlambat proses perceraian agar mereka bisa kembali berbaikan dan sama-sama collingdown. Itu harapan kami, karena perceraian juga sangat tidak diinginkan dalam agama islam,” terangnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri