Januari Sampai Maret 2019 Bakal Dirapel, Gaji PNS Naik Mulai April 2019

Januari Sampai Maret 2019 Bakal Dirapel, Gaji PNS Naik Mulai April 2019

JAKARTA - Ini kabar gembira bagi PNS. Gaji mereka naik sebesar 5% pada 2019. Namun, PNS baru bisa menerima kenaikan gaji tersebut pada April 2019. Alasannya, beleid yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut baru diproses pada Januari 2019. 

"Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, pada Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, PP tersebut baru bisa terbit pada April 2019. Nantinya, kenaikan gaji 5% periode Januari-Maret juga akan dirapel atau diakumulasikan pada April 2019. "Mungkin sekitar April baru diterima secara akumulasi (rapel) sejak Januari," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun.

"Lalu untuk alokasi pensiun itu sebesar Rp 117 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers RUU APBN 2019 beberapa waktu lalu.

Askolani juga pernah menjelaskan anggaran yang masuk dalam APBN 2019 itu diporsikan untuk beberapa pos yakin gaji PNS selama 1 tahun, gaji ke 13, THR dan kenaikan gaji PNS sebesar 5%. "Jadi setahun ke depan itu full segitu anggarannya," ujarnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri