Kasus Ujaran Kebencian Kepada Jokowi, Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka!

Kasus Ujaran Kebencian Kepada Jokowi, Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka!

JAKARTA - Polisi akhirnya resmi menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan setelah pemeriksaan penyidik selama lebih kurang 11 jam sampai dengan pukul 23.00 WIB. Demikian diungkap kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jaakarta, Kamis (6/12/2018) malam. “Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar Aziz Yanuar.

Pria dengan cat rambut pirang itu dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akan tetapi, sama sekali tak tampak wajah Bahar. Aziz mengungkap, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu sudah lebih dulu pulang. Jalan yang dipilih pun bukan pintu masuk dimana sejumlah wartawan masih menunggunya. “Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan,” dalih Aziz.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar masih belum ditahan oleh penyidik. Atas penetapan status tersangka itu, Aziz menyebut, masih akan lebih dulu berdiskusi untuk mengambil langkah selanjutnua. Pun pihaknya juga masih belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak. “Belum didiskusikan,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri