Siswi SMA Digilir Dua Pemuda Biadab di Dalam Musala, Begini Awal Kejadiannya

Siswi SMA Digilir Dua Pemuda Biadab di Dalam Musala, Begini Awal Kejadiannya

BONTANG - Miris, akibat menyangka tak diizinkan masuk rumah karena pulang larut malam, siswi salah satu SMA di Bontang malah diperkosa dua pemuda. Perkosaan tersebut merenggut keperawanan korban yang notabene masih pelajar. Ironisnya, perkosaan terjadi bukan hanya sekali. Namun di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Sebut saja Mawar (16), Sabtu (24/11) lalu dirinya pergi malam mingguan dengan teman perempuannya. Pulang ke rumah sekira pukul 22.00 Wita. Saat membuka pintu rumahnya, ternyata terkunci dari dalam dan tidak dibukakan oleh ibunya. Mawar pun duduk di halaman rumah hingga datang bapaknya yang baru pulang dari undangan.

Diketuklah pintu rumah oleh bapaknya, dan langsung dibukakan oleh ibunya. Bapaknya masuk, namun malah langsung menutup pintu, sehingga Mawar berpikir jika dirinya tak diperbolehkan masuk.

“Akhirnya mawar ini pergi ke rumah temannya untuk menginap,” kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra didampingi penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang yang enggan disebutkan namanya.

Si Bapak baru sadar saat anaknya tak masuk ke rumah. Hingga mencari keberadaan anaknya dan diketahui menginap di salah satu teman perempuannya. Tetapi, mawar tak ingin pulang ketika bapaknya menjemput. Makanya pemilik rumah pun mengatakan jika nanti Mawar diantarkan pulang.

Tibalah, Minggu (25/11) lalu sekira pukul 24.00 Wita yang memasuki Senin dini hari, Mawar menghubungi kekasihnya berinisial A agar dijemput pukul 05.00 Wita. Namun si A tak bisa dengan alasan kerja, dan bisa menjemputnya di jam 24.00 Wita. “Mawar ini setuju saja, hingga keluar lewat jendela karena rumah temannya itu dikunci oleh orang tuanya,” ujarnya.

Teman mawar sempat melarang karena takut terjadi sesuatu, tetapi Mawar nekat keluar melalui jendela. Tak tahu arah tujuan, usai bertemu A, Mawar pun dibawa ke tempat kerja A di lokasi Golf Sintuk tepatnya di musalanya.

Di sana mereka awalnya hanya berduaan dan saling sibuk dengan gagdet masing-masing. Tak lama, datang tersangka B yang merasa prihatin karena Mawar tak bisa pulang ke rumah.

Ternyata keprihatinan itu hanya akal busuk tersangka B yang telah dikuasai nafsu birahinya. Karena tersangka B mengunci pintu musala. Korban yang merasa takut, sempat berusaha untuk keluar dari musala namun tak bisa karena terkunci.

Tersangka A tak bisa berbuat banyak, malah seakan telah bersekongkol dengan tersangka B. “Jadi si B ini nanya ke si A, aku kah yang duluan (memperkosa, Red.),” kata Ferry.

Akhirnya pemerkosaan terjadi. Tersangka A memegang tangan korban yang berontak sambil mencumbui korban. Sementara tersangka B leluasa memperkosa korban.

Setelah tersangka B merasa puas melampiaskan nafsu setannya, giliran tersangka A yang melakukan permerkosaan. Korban Mawar, karena sudah lemas akhirnya hanya bisa pasrah dan tak lagi berontak. Ketika selesai, ketiganya pun keluar dari musala dan duduk di halamannya. Mawar merasa lapar hingga dibelikan makanan oleh tersangka A yang merupakan kekasihnya.

Hari menjelang subuh, datanglah teman laki-laki tersangka A berinisial IM. IM diminta A mengantar Mawar pulang, namun IM menyarankan agar ke rumah kost-an temannya karena sepi. Mengingat lingkungan Golf Sintuk sudah mulai ramai. “Mereka pun (IM, A, dan Mawar, Red.) bonceng tiga naik motor ke kost-an temannya IM di Jalan Pipa yang sudah masuk wilayah Kutim,” imbuhnya.

Lagi-lagi, di kost-an tersebut, tersangka A melakukan persetubuhan dengan Mawar. Barulah sekira Magrib di hari Senin (26/11) lalu korban pulang ke rumah temannya dan kemudian dijemput oleh bapaknya untuk pulang ke rumah. Awalnya juga Mawar tak mengaku telah terjadi pemerkosaan kepada keluarganya. Namun setelah didesak akhirnya mengaku dan dilaporkan ke Polres Bontang.

Kepada petugas, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi salah seorang pelaku masih duduk di bangku kelas 3 SMK dan akan mengikuti ujian sekolah. “Tersangka kami amankan di wilayah Loktuan pada Selasa (27/11) lalu dan saat ini ditahan di Mapolres Bontang,” ungkap Ferry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E, atau Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri