Sejak Balita, Gadis Ini Sudah 14 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Biadab

Sejak Balita, Gadis Ini Sudah 14 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Biadab

BANJARBARU - Sungguh biadab perbuatan sang ayah itu terhadap putrinya. Bagaimana tidak, R (41), warga Landasan Ulin Timur, Banjarbaru, kalimantan Selatan, sungguh tega mencabuli dan menyetubuhi putrinya selam 14 tahun.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya menuturkan, tersangka telah melakukan pencabulan hingga menyetubuhi anaknya sejak berusia 4 tahun. Dan saat ini usia putrinya tersebut sudah 18 tahun.

Kelana Jaya mengatakan, aksi biadap R dilakukan tatkala istrinya sedang pergi bekerja sebgaia Pembantu Rumah Tangga (PRT). Bahkan, R mengakui melakukan aksinya sampai 3 kali dalam sepekan. Terbongkarnya aksi bejat R itu berawal dari inisiatif istrinya untuk melaporkan peristiwa memilukna anaknya itu kepada kepolisian.

“Istrinya melaporkan ke kita beberapa waktu kemarin, lalu ditangani dan ditindaklanjuti. Setelah pemeriksaan saksi-saksi san pengumpulan barang bukti serta penuturan korban, hingganya si R dipastikan bersalah dan mengakui perbuatannya,” kata Kelana Jaya.

Soal kenapa baru terbongkar setelah puluhan tahun terjadi. Ternyata R terus mengancam Bunga. Ancamannya beragam. Dari akan menganiaya ibunya hingga menganiaya korban. “Korban takut melapor, karena selain ancaman aniaya tadi, pelaku juga mengancam akan menghancurkan buku dan seragam sekolah Bunga, sehingga korban tidak berkutik,” tuturnya.

Lebih parahnya lagi, ternyata untuk mengamankan aksinya agar tidak terendus orang. Korban sebelum disetubuhi telah dipaksa minum obat pil KB. “Untuk menghindari hamil, tersangka meminumi korban pil KB,” sebut Kapolres.

Untuk alasan kenapa pelaku tega menggauli anaknhya. R kepada pihak kepolisian bahwa dirinya tidak bisa menahan hasrat seks yang terlalu besar. “Pelaku mengaku nafsu seksnya sangat tinggi sehingga terus melakukannya,” ucapnya.

Atas perbuatan tidak senonohnya. R dikenakan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Iya, maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga lagi, saya berkomitmen kasus ini akan kita tangani dan upayakan pelaku dijerat seberat-beratnya atas perbuatannya,” pungkas Kapolres.


Berita Lainnya

Index
Galeri