Mayoritas Guru Bantu dan Honorer di Indonesia Jauh dari Hidup Layak

Mayoritas Guru Bantu dan Honorer di Indonesia Jauh dari Hidup Layak

JAKARTA - Peringatan Hari Guru yang jatuh pada hari Minggu (25/11/2018) masih menyisakan persoalan pelik. Kehidupan dan kesejahteraan para guru di Indonesia, khususnya para guru bantu dan guru honorer dinilai jauh dari kerja layak dan hidup layak. 

"Guru adalah pekerja juga, yang bekerja di sektor pendidikan, tetapi kurang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan 13/2003," terang Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga dalam keterangannya di Jakarta.  

Andy menjelaskan, dalam prinsip Organisasi Buruh International (ILO), kerja layak adalah bagaimana perlindungan guru - guru atas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kemudian bebas berserikat dan berunding, di mana mayoritas guru bantu dan honorer tidak punya Perjanjian Kerja. 

Yang paling parah, papar Andy, mayoritas guru bantu dan honorer di Indonesia, upahnya masih banyak di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten(UMK).

Pemerintah harus memperhatikan nasib dan kesejahteraan para guru bantu dan honor, minimal semua guru bantu atau honorer mendapatkan upah sesuai dengan UMP atau UMK. 

"Bila perlu ada payung hukum agar insentif atau upah guru honor atau guru bantu masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri