Catat! Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Catat! Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama untuk 2019 mendatang. Berdasarkan keterangan pers dari Kementerian Koordinator Bidang Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK), penerbitan jadwal libur nasional dalam rangka efisensi dan efektivitas hari kerja. 

"Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan," demikian bunyi aturan tersebut, Selasa (13/11/2018).

Keputusan ini berlaku dan ditetapkan pada 2 November 2018. Para pejabat yang menandatangani keputusan ini yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Syafruddin.

"Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal."

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) juga diatur sejumlah unit kerja atau lembaga yang perlu menyesuaikan hari libur dan cuti nasional.

Penyesuaian itu mencakup kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, aparat keamanan dan ketertiban, perbankan serta perhubungan.


Berita Lainnya

Index
Galeri