Gubernur Ini Dicecar KPK, Begini Ceritanya

Gubernur Ini Dicecar KPK, Begini Ceritanya
Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin dicecar sepuluh pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games Palembang.

"Hari ini saya diminta untuk menambah keterangan untuk Dudung. Itu saja," kata Alex di Jakarta, Selasa (1/3/2016) seperti dilansir cnnindonesia.com.

Dudung yang dimaksud Alex, adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), yang bernama lengkap Dudung Purwadi. Meski mau menjawab pertanyaan Wartawan, namun Alex enggan menjawab pertanyaan lebih jauh dari awak media terkait pemeriksaannya.

"Kalau mau tanya lagi, tanya soal Asian Games atau Moto GP saja ya," katanya kemudian melenggang pergi.

Seperti diketahui, Dudung dianggap kongkalikong dengan pejabat setempat untuk memenangkan tender proyek yang bernilai Rp191 miliar. PT DGI merancang pembagian fee proyek sebanyak empat persen untuk pemerintah daerah dan lima persen untuk anggota DPR. Dudung menjadi orang yang berpengaruh dalam keputusan pembagian fee proyek.

Uang pelicin juga disebar ke sejumlah pejabat di Senayan seperti bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kini telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama. Nazaruddin disebut menerima fee sebanyak 13 persen sementara Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut telah mengantongi 2,5 persen fee proyek.

Selain itu, Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah juga mendapat fee sebanyak 2,5 persen. Rizal Abdullah didakwa menerima duit senilai Rp400 juta.

Selanjutnya, bekas Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh juga terseret. Sebagai anggota Komisi Olahraga DPR RI, Angelina terbukti menerima suap dari PT DGI senilai US$2,350 juta.

Selain itu, dua orang lainnya juga ikut tercatut yaitu anak buah Nazaruddin bernama Mindo Rosalina Manullang serta sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram.

Dudung dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP," katanya.

Dudung dianggap kongkalikong dengan pejabat setempat untuk memenangkan tender proyek yang bernilai Rp191 miliar. PT DGI merancang pembagian fee proyek sebanyak empat persen untuk pemerintah daerah dan lima persen untuk anggota DPR. Dudung menjadi orang yang berpengaruh dalam keputusan pembagian feeproyek. (das/cnn)


Berita Lainnya

Index
Galeri