Sudah 7 Bulan Guru SMK Ini Garap Siswinya Sendiri, Akhirnya Meringkuk Juga di Balik Jeruji Besi

Sudah 7 Bulan Guru SMK Ini Garap Siswinya Sendiri, Akhirnya Meringkuk Juga di Balik Jeruji Besi

BREBES - Seorang guru SMK di Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap karena mencabuli siswinya yang masih di bawah umur. Perbuatan ini sudah dilakukan secara berulang-ulang selama 7 bulan.

Pelaku adalah Maruf (31) seorang guru SMK swasta di Losari Brebes warga Desa Losari Kidul Kecamatan Losari. Dia ditangkap dan ditahan karena mencabuli siswi kelas 11 berinisial TIP warga Desa Pengabean Losari.

Kasus tersebut terbongkar saat salah seorang warga melihat pelaku mendatangi rumah TIP yang saat itu dalam kondisi sepi. Warga yang curiga langsung menggerebek rumah tersebut. Warga pun mendapati MM dan TIP dalam keadaan setengah telanjang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani penyidikan.

Maruf mengaku sudah sering melakukan hubungan badan dengan TIP sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 7 bulan. Perzinahan antara guru dan murid ini kerap dilakukan di hotel yang berada di kawasan Pantura. Kepada petugas pelaku mengaku melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka. 

"Ya intinya selama menjalin hubungan itu sudah sering keluar jalan-jalan, terus makan. Soal tadi (persetubuhan) kan sudah dijelaskan. Ya gitu aja penjelasannya," ujar Maruf.

Kini, pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Brebes. Polisi pun telah memintai keterangan sejumlah saksi dan korban. Polisi juga telah mengamankan kaos dan celana dalam serta melakukan visum terhadap korban.

KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno, mengatakan meski perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka, namun tetap melanggar UU perlindungan anak. Karena korban TIP tergolong masih dibawah umur, yaitu 16 tahun. "Korban masih dibawah umur, jadi pelaku tetap kita proses hukum," tandas Iptu Triyatno.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancamannya adalah minimal 5 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri