Kementerian Agama Akan Ubah Buku Nikah Menjadi Kartu Nikah

Kementerian Agama Akan Ubah Buku Nikah Menjadi Kartu Nikah

BEKASI - Kementerian Agama akan mengubah tanda bukti orang menikah dari buku menikah menjadi sebuah kartu layaknya kartu tanda penduduk (KTP). Kartu tersebut akan disebut kartu nikah.

"Kami sedang terus berupaya untuk memperbarui yang kaitanya dengan manajemen pernikahan," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin di Bekasi, Sabtu malam, 10 November 2018.

Lukman mengatakan kementeriannya kini tengah membangun sebuah aplikasi untuk mendukung penerbitan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Menurut dia, aplikasi itu bernama sistem informasi manajemen nikah (Simkah). "Kami ingin menyederhanakan buku nikah karena selama ini buku nikah itu cukup besar," kata dia.

Menurut Lukman, alasan mengubah tanda bukti menikah dari buku menjadi sebuah kartu karena selama ini buku dianggap cukup tebal dan terdiri dari beberapa halaman. Hal itu, kata dia, menyulitkan pemiliknya untuk dibawa bepergian sebagai tanda bukti telah menikah. "Jadi kita ingin simpel saja seperti KTP atau Kartu ATM," ujarnya.

Dengan begitu, menurut Lukman, tanda bukti menikah tersebut dapat dimasukkan ke dalam saku atau disimpan di dalam dompet. Sehingga, kata dia, memudahkan pemiliknya ketika hendak melakukan registrasi atau memerlukan catatan sudah menikah atau belum.

Sejumlah warga Bekasi yang telah mempunyai buku nikah mempertanyakan bukunya masih berlaku atau tidak jika telah diterbitkan kartu pengganti tanda bukti menikah. "Kalau ada kartu, inginnya diganti," kata Deni Mulyadi, warga Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Deni mengakui selama ini meninggalkan buku nikah di rumahnya. Sebab, kepentingan buku nikah tak sebanyak KTP atau SIM yang harus selalu dibawa. "Kalau saya mendukung saja, masih seperti yang lama juga tidak masalah," ujarnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri