Termakan Bujuk Rayu Ayah Temannya, Siswi SMP Akhirnya Hamil

Termakan Bujuk Rayu Ayah Temannya, Siswi SMP Akhirnya Hamil

BENGKULU UTARA - Kasus pencabulan kembali terjadi. Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara menangkap pelaku pencabulan KS (35) warga Desa Rana Agung, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

KS diketahui mencabuli teman anak kandungnya sendiri yaitu SN (16). Korban yang masih pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) baru mengaku telah mengalami tindak pencabulan tersebut setelah hamil.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, S. Ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP M. Jufri mengatakan telah menerima laporan tersebut langsung dari keluarga korban pada hari Selasa (6/11/2018)

“Korban sering berkunjung ke rumah pelaku sejak menginjak kelas satu SMP, sejak saat itulah niat buruk pelaku untuk menyetubuhi SN mulai timbul,” ungkapnya.

Selain itu dalam melancarkan aksinya KS merayu korban agar mau berhubungan layaknya suami istri. Dengan tipu daya bahwa korban tidak akan hamil dan siap bertanggung jawab apabila hamil.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.


Berita Lainnya

Index
Galeri