Diamuk Massa Karena Hamili Anak Dibawah Umur, Heriadi: Saya Tidak Paksa, Kami Suka Sama Suka

Diamuk Massa Karena Hamili Anak Dibawah Umur, Heriadi: Saya Tidak Paksa, Kami Suka Sama Suka

PALEMBANG - Heriadi (47), warga Jalan Rajawali II Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning, Palembang ini, babak belur dihajar massa, Senin (5/11/2018). Warga geram karena ulahnya yang telah menghamili anak dibawah umur sebut saja (SR) yang kini hamil 5 bulan.

Beruntung, secara bersamaan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Palembang, pimpinan Kanit PPA, Ipda Henny Kritianingsih, memang sedang mencari Heriadi, lantaran pada, Kamis (1/11), Heriadi sudah dilaporkan korbannya, SR.

Melihat Heriadi sedang diamuk warga di kawasan 9 Ilir, petugas Unit PPA Polresta Palembang, langsung mengamankannya. Untuk mempertanggungjawab ulahnya, Heriadi pun langsung digiring ke Polresta Palembang.

Ketika ditemui di ruang PPA, Heriadi mengakui perbuatannya sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korba sebanyak 4 kali, "Saya tidak paksa pak, ini kami lakukan suka sama suka. Namun setiap usai gituan korban saya beri uang Rp 10 ribu, 5 ribu, 5 ribu, 5 ribu lagi saat terakhir lagi kami main," ungkapnya.

Lanjut Heriadi, setiap begituan ia dan SR langsung di rumah korban, saat kondisi rumah korban sedang sepi," Nah pas sepi itu lah saya ajak dia begitu pak. Saya pun baru tahu saya dilaporkan ke Polresta Palembang, karena mungkin saya tidak kerumah-rumah korban lagi dan korban tengah hamil 5 bulan, " ungkap penjual celana Jeans keliling ini.

Saat kejadian diamuk massa tadi, sambung Heriadi, dirinya hendak rumah korban. Namun lantaran massa yang banyak, ia harus babak belur dihajar massa," saya siap pak menikahi korban, ya mau gimana lagi," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara dan Waka Reskrim AKP Ginanjar melalui Kanit PPA Ipda Henny Kritianingsih, membenarkan adanya pelaku persetubuhan dibawah umur diamuk massa, dan langsung diamanakan Unit PPA.

" Sudah kita amankan, kini pelaku masih diperiksa. Pelaku sebelumnya sudah dilaporkan korbannya di Polresta Palembang," ungkap Kanit PPA, sambil mengatakan, atas ulahnya pelaku akan dijerat UU perlindungan Anak.


Berita Lainnya

Index
Galeri