Pembawa Bendera Tauhid yang Berujung Pembakaran Divonis 10 Hari dan Denda Rp2.000

Pembawa Bendera Tauhid yang Berujung Pembakaran Divonis 10 Hari dan Denda Rp2.000

GARUT - Tidak menunggu lama, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pembawa bendera tauhid, Uus Sukmana. Dia dihukum penjara 10 hari dan denda Rp2.000.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Hasanudin dalam sidang putusan, Senin (5/11/2018).

Menurut Hasanudin, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 174 KUHP. Dia membawa bendera yang disebut polisi bendera HTI hingga berujung aksi pembakaran oleh Banser NU.

Saat ditanya majelis hakim, tanpa pikir panjang, Uus langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya menerima pak," kata Uus.

Sama dengan Uus, dua pelaku pembakaran bendera tauhid juga divonis 10 hari penjara dan denda masing-masing dua ribu rupiah.


Berita Lainnya

Index
Galeri