Kajari Siak Tangkap Buron Korupsi Pupuk PT Persi

Kajari Siak Tangkap Buron Korupsi Pupuk PT Persi
ilustrasi/net
SIAK - Pelarian Abdul Majid, salah satu dari empat tersangka, kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk kredit di PT Permodalan Siak (Persi) berakhir, Rabu (24/2/2016) sekitar pukul 20.15 WIB. Abdul Majid ditangkap tim monitoring center Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan (Jaksel).
 
Tersangka Abdul Majid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp5,5 miliar dengan surat penyidikan Print-03.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014. Saat ini, tersangka Abdul Majid dititipkan di tahanan Kejari Jaksel. Dan direncanakan besok akan dibawa ke Siak, untuk proses hukum selanjutnya. 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zondri membenarkan penangkapan tersangka. "Setelah dilakukan pengintaian intensif, dan akhirnya tim gabungan monitoring center Kejagung dan penyidik Kejari Siak, berhasil menangkap tersangka AM di Jakarta Selatan," kata Zondri seperti dilansir riauterkini.com, Kamis (25/2/2016). 
 
Informasi tambahan bahwa, saat ini tiga tersangka lainnya yakni mantan Direktur PT Persi Hainim Kadir, Gifari Akbar, dan Ngadi Biesto, tengah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (das/rtc)


Berita Lainnya

Index
Galeri