Catat! Mulai Hari Ini Peran Banci di Televisi Dilarang

Catat! Mulai Hari Ini Peran Banci di Televisi Dilarang
Komisi Penyiaran Indonesia

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai hari ini, Rabu (24/2/2016) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran stasiun televisi Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, KPI menilai masih ada beberapa stasiun televisi yang kerap menyiarkan pria yang berperilaku seperti wanita alias banci.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian wanita," ujar Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dalam surat edarannya seperti dilansir jpnn.com.

Dengan keluarnya surat peringatan tersebut, maka tidak ada lagi pembawa acara, talent maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan pria bergaya wanita di stasiun tv.

Dia melanjutkan siaran dengan tampilan seperti itu bisa mendorong anak untuk belajar atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut. Di mana anak-anak mudah terpengaruh dengan tontonan yang dia lihat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4.

"Itu perilaku yang tidak pantas dan tidak lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tandas Judhariksawan. (das/jpnn)


Berita Lainnya

Index
Galeri