Bawaslu Riau Berharap Sanksi Mendagri Beri Efek Jera 11 Kepala Daerah yang Ikut Deklarasi Projo

Bawaslu Riau Berharap Sanksi Mendagri Beri Efek Jera 11 Kepala Daerah yang Ikut Deklarasi Projo

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau berharap agar sanksi yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk 11 kepala daerah di Riau bisa memberikan efek jera.

Setelah merekomendasikan 11 kepala daerah untuk diberikan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan harapannya agar ke depannya hal tersebut menjadi pelajaran sekaligus efek jera.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada Tribunpekanbaru.com pada Sabtu (3/11/2018) mengatakan, kondisi tersebut cukup sekali itu saja terjadi. Dikatakannya, tahapan kampanye kedepannya masih cukup panjang, sehingga diharapkan kepala daerah tidak lagi ceroboh dalam menggunakan jabatannya.

“Kita rekomendasikan ke Kemendagri agar diberi sanksi, sesuai dengan perundang-undangan. Dengan demikian, kita berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Apalagi tahapan kampanye masih panjang,” kata Rusidi, Sabtu (3/11/2018).

Rusidi juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan secara administratif, jika dalam keadaan cuti, seharusnya kepala daerah tidak menandatangani berkas apapun dengan mengatasnamakan jabatannya.

“Dalam keadaan cuti harusnya tidak menandatangani berkas apapun, itu tidak boleh, di situ pelanggarannya. Kalau kepala daerah ikut kampanye boleh-boleh saja, ada aturannya memang, tapi jangan sampai menyalahgunakan jabatan secara administratif,” jelasnya.

Ditambahkannya, tidak hanya bagi kepala daerah, ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga pelanggaran Pemilu dapat terus diminimalisir, baik Pilpres 2019 ataupun Pileg 2019.

Sebelumnya, Bawaslu resmi menggelar pleno penetapan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan 11 Kepala Daerah terkait deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.

Dalam Pleno bersama Sentra Gakkumdu Jumat (2/11/2018) tersebut diputuskan unsur pidana tidak ditindaklanjuti. Hanya saja pelanggaran lainnya yang ditindaklanjuti untuk diberi teguran Mendagri karena dalam deklarasi membawa nama jabatan mereka (bupati dan walikota) saat Deklarasi yang digelar Projo tersebut.

"Hasil dari pembahasan gakkumdu dan Pleno Bawaslu kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana pasal 547 UU No 7 dan dugaan pidana 521 dan pelanggaran hukum lainnya maka berdasarkan pembahasan dengan gakkumdu dugaan pidana tidak ditindaklanjuti, "ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gema Wahyu Adinata.

Selanjutnya menurut Gema tentu ada alasan secara yuridis, alasannya pada ketentuan pasal 29 disebutkan pejabat negara memiliki hak untuk kampanye. Namun hak memiliki syarat yakni memiliki surat cuti dan tidak gunakan fasilitas negara.

"Ternyata (Kepala daerah) ada surat izin cuti yang ditembuskan juga ke KPU. Fasilitas negara juga tidak ada yang dilanggar. Jadi terpenuhi hak mereka untuk ikut kampanye. Ini yang membuat dugaan pidana tidak terpenuhi, " jelas Gema.

Maka hak Kepala daerah kampanye dan persyaratan yang harus dipenuhi tidak ada yang dilanggar. Memang dalam aturan disebutkan tidak boleh merugikan akan tetapi jika anggota partai politik boleh kampanye dengan catatan tidak gunakan fasilitas negara dan cuti. "Jadi intinya mereka melaksanakan kampanye tidak ada aturan yang dilanggar," jelasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri