Alhamdulillah... Sudah Tujuh Korban Lion Air JT 610 Teridentifikasi

Alhamdulillah... Sudah Tujuh Korban Lion Air JT 610 Teridentifikasi

JAKARTA - Sudah ada tujuh jenazah korban Lion Air JT 610 teridentifikasi per Sabtu malam, 3 November 2018. Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI Polri) kembali berhasil mengidentifikasi tiga jenazah.

Ketiga jenazah itu adalah Fauzan Azima (Laki-laki), Wahyu Susilo (Laki-laki), dan Endang Sri Bagus Nita (Wanita). "Konfirmasi tersebut diumumkan pukul 19.05 WIB setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI POLRI," kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 3 November 2018.

Dengan demikian, kata Danang, total jenazah korban Lion Air JT 610 yang telah berhasil diidentifikasi sebanyak tujuh korban. Sebelumnya, Chandra Kirana (laki-laki), Monni (wanita), dan Hizkia Jorry Saroinsong (laki-laki) telah diidentifikasi tim DVI Polri pada Jum'at 2 November 2018, dan Jannatun Shintya Dewi (wanita) berhasil diidentifikasi pada Rabu, 31 Oktober 2018.

"Lion Air malam ini secara resmi menyerahkan jenazah almarhum Fauzan Azima, almarhum Wahyu Susilo, dan almarhumah Endang Sri Bagus Nita kepada pihak keluarga," ujar Danang.

Penyerahan itu, kata dia, melalui sebuah upacara yang berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara R. Said Sukanto (RS POLRI) Kramat Jati, Jakarta. Penyerahan juga dilakukan secara langsung oleh Operations Director of Airport Service Lion Air Group, Poerwoko.

Danang juga mengatakan jenazah Fauzan Azima akan diberangkatkan ke Padang, Sumatera Barat, pada Minggu 4 November 2018 pukul 05.50 WIB. Di hari yang sama, jenazah Wahyu Susilo diberangkatkan ke Semarang, Jawa Tengah pada 08.00 WIB dan almarhumah Endang Sri Bagus Nita ke Yogyakarta pukul 05.40 WIB. "Atas nama Lion Air, mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan," ucap Danang.

Danang mengatakan Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga korban, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000 serta uang santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1.250.000.000. "Ditambah penggantian bagasi menurut peraturan tersebut Rp 4.000.000, namun untuk penggantian bagasi Lion Air akan memberikan Rp 50.000.000," tutur Danang.


Berita Lainnya

Index
Galeri