Hingga Hari ke-10, Riau Sudah Hapus Rp3,85 Miliar Denda Pajak Kendaraan

Hingga Hari ke-10, Riau Sudah Hapus Rp3,85 Miliar Denda Pajak Kendaraan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menghapus denda pajak kendaraan bermotor sekitar Rp3,85 miliar selama 10 hari pelaksanaan program pembebasan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di daerah tersebut.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat (2/11/2018), sampai dengan  31 Oktober tercatat sebanyak sekitar 6.614 kendaraan mendapat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBN-KB II).

"Relatif tingginya animo masyarakat tersebut diharapkan dapat terus dioptimalkan melalui sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat di daerah," kata Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana.

Program penghapusan denda pajak tersebut merupakan  upaya Pemprov Riau untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, yang kini jadi andalan utama di Riau. Selama 10 hari tersebut, terkumpul sekitar Rp9,29 miliar dari realisasi pembayaran PKB dan BBN-KB II setelah penghapusan denda. Pemprov Riau pada tahun ini menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp995,1 miliar. Kemudian pajak BBN-KB II sebesar Rp828,9 miliar.

Sebelumnya, Pemprov Riau menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 18 tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan II (BBN-KB II).

Indra Putrayana menjabarkan program penghapusan denda pajak akan dilaksanakan mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Ini artinya hanya lima pekan program pemutihan denda pajak itu diberlakukan. "Dari 22 Oktober sampai akhir 30 November penghapusan denda pajak se-Provinsi Riau. Kami harapkan masyarakat berbondong-bondong gunakan hal ini," katanya.

Dijelaskan dalam Pergub tersebut bahwa pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum maupun instansi pemerintah.

Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan kepada kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Riau, maupun mutasi antar kabupaten/kota di Riau. Kemudian pembebasan denda PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu penghapusan sanksi administrasi pemilik kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan yang kedua akibat perubahan identitas kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.

Selain itu, penghapusan denda PKB yang menunggak sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Program itu diberlakukan untuk pembayaran di 33 Unit Pelaksana Teknis Samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota di Riau. Selain itu, Bapenda juga menyediakan mobil Samsat Keliling di Kota Pekanbaru sehingga warga bisa membayar pajak pada hari Minggu.

Pergub tersebut juga menyatakan pelaksanaan program itu terkait penetapan tanggal dimulai dan berakhirnya, adalah berdasarkan surat keputusan Kepala Bapenda Riau. Menurut dia, Bapenda Riau juga siap untuk menambah loket hingga jam operasional apabila program tersebut banyak peminatnya. "Kita lihat nanti, kalau ramai orang,  kami sampai malam tak apa," ujarnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri