Dana Hibah Masjid Kuansing Dijanjikan Cair Usai APBD-P 2108 Disahkan, Tapi...

Dana Hibah Masjid Kuansing Dijanjikan Cair Usai APBD-P 2108 Disahkan, Tapi...

TELUKKUANTAN - Bantuan dana hibah untuk sejumlah masjid yang dijanjikan Pemkab Kuansing saat safari Ramadhan beberapa waktu lalu hingga kini belum juga dibayarkan. Dari keterangan pihak Pemda dana hibah masjid ini direncanakan akan dibayarkan setelah APBD-P 2018 disahkan.

Namun, untuk pembayaranya bisa terbentur hukum. Pasalnya bantuan untuk dana hibah ini, ternyata di APBD-P murni tidak memiliki mata anggaran tersendiri. Secara aturan, jika mata anggaran tidak ada pada APBD murni, lalu dimunculkan pada APBD-P ini sangat menyalahi aturan.

Terkait hal ini, Tim Banggar DPRD Kuansing, Rosi Atali, juga menyatakan beberapa waktu lalu di Gedung DPRD, bahwa itu tidak dibenarkan. Karena menurutnya, pada APBD murni Tahun 2018 mata anggaran untuk bantuan masjid ini tidak masuk RKPD. Kemudian, di APBD-P 2018 dimunculkan  itu kata Rosi, menyalahi.

Ia juga membeberkan, bahwa untuk mata anggaran ini dibintangi. Sebelum di verifikasi ke Pemprov. Kemudian, stetmen Sekda Dianto Mampanini, melalui pemberitaan menyebutkan, bahwa bantuan untuk Mesjid ini akan tetap dibayarkan.

Namun, menurutnya, akan diganti berupa barang sesuai kebutuhan Mesjid. Pernyataannya ini, lalu memunculkan pertanyaan, mata anggaran mana yang akan digunakan. Atas statemen Sekda ini, dua orang Ketua Komisi DPRD angkat bicara, Andi Cahyadi dan Musliadi, sangat terkejut denga statemen Sekda ini.

Andi Cahyadi, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Sekda ini, menurutnya sangat blunder dan akan menjadi bola panas bagi Pemkab, sebab kegiatan ini sebelumnya telah dilaksanakan saat safari Ramadhan.

Sementara Musliadi, melalui sambungan seluler Rabu malam menyebutkan, apa yang disampaikan Sekda ia juga heran dan tak habis pikir dengan pernytaan tersebut.

Kepala BPKAD Kuansing, Hendra, AP Juma'at (2/11) pagi menjelaskan, menurutnya jika kegiatan belum dilaksanakan kemudian dimunculkan di APBD-P itu tidak masalah. Dan itu menurutnya, diatur melalui Permendagri No. 37/2010, mengenai Belanja Barang dan Hibah tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Dalam pelaksaan hibah barang ini, kata Hendra, juga diatur berdasarkan PP 6/2006 dan Permendagri 17/2007 bila dilihat dari ketersediaan barang terdapat dua jenis barang, yakni barang yang sudah ada dan barang yang belum ada dan harus dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD.


Berita Lainnya

Index
Galeri