Ajak Gituan Gadis 13 Tahun di Pondokan, Pemuda Ini Diamankan

Ajak Gituan Gadis 13 Tahun di Pondokan, Pemuda Ini Diamankan

SELUMA - JO (25), pemuda Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) diamankan petugas Kepolisian Polres Seluma karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap korban seorang pelajar di Kecamatan SAM berinisial FI (13).

Informasi didapat, perbuatan bejat tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 Wib Korban bersama temannya berinisial DA dan JO dan 3 teman JO yang korban tidak kenal namanya, pergi ke pondok yang letaknya di Desa Serian Bandung.

Setelah sampai pondok, korban dan DA diturunkan oleh JO di pondok dan setelah itu tiga orang teman JO menemani korban dan DA di pondok. Lalu JO pergi kembali membawa mobilnya. Tak lama, JO datang lagi dengan menggunakan motor.

Kemudian, korban dan DA pisah pondok. DA bersama tiga teman JO dan korban bersama JO berdua berada di pondok yang berdekatan. Setelah itu JO mengajak korban bersetubuh. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

“Untuk saat ini yang diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Semidang Alas Maras dan sudah diperiksa serta dilakukan penahanan dan dititipkan ke RTP Polres Seluma untuk proses selanjutnya,” kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kabag Ops AKP Chusnul Qomar, Kamis (1/11/2018).

Diduga pelaku diamankan sesuai laporan Polisi Nomor : LP/265-B/X/2018/Bengkulu/Res Seluma/Sek SAM. dan dijerat pasal 76e Jo 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.


Berita Lainnya

Index
Galeri