Tanpa Rasa Bersalah, Kakek Ini Ngaku Sudah Setubuhi Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Berbagai Tempat

Tanpa Rasa Bersalah, Kakek Ini Ngaku Sudah Setubuhi Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Berbagai Tempat

SIDIMPUAN - Seorang kakek bernama Darbi Nasution (57) yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terpaksa berurusan dengan polisi dan langsung ditahan di Polres Padangsidimpuan, Kamis (1/11/2018).

Perbuatan asusila kakek ini kepada korban, sebut saja Anggrek (13) di kediaman pelaku di salah satu kelurahan di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan dan dilaporkan keluarga korban 29 Oktober 2018.

“Modus tersangka, saat melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak itu, mengiming-imingi korban terlebih dahulu dengan memberi uang untuk jajan dan aneka hadiah lainnya," ujar Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Aipda Jamil Siregar saat di temui di ruang Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Aipda Jamil memaparkan, untuk pengusutan perkara tersebut, Polresta Padangsidimpuan sudah berhasil mengamankan tersangka Derbi Nasution, Rabu (31/10) Sekira pukul 13:00,Wib.

Jamil menjelaskan kronoligisnya, saat Anggrek bermain di samping rumah pelaku pada hari Senin 27 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 wib, kemudian sang kakek bejat ini menghampiri Anggrek langsung merayu korban dan memberi uang sebesar Rp10 ribu rupiah.

Kemudian, pada saat itu juga pelaku langsung mencabuli Anggrek dengan cara layaknya suami istri. "Usai melampiaskan hasrat tersebut, pelaku mengancam Anggrek untuk tidak menceritakan kepada siapapun perbuatan tersebut," jelas Jamil

Akibat perbuatan tersangka tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk tersangka itu maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” ujar Jamil seraya mengatakan bahwa hasil visum kepada korban diketahui selaput dara kemaluan korban mengalami luka robek.

Sementara kepada wartawan pelaku Darbi Nasution mengaku jika keinginannya untuk mencabuli Anggrek yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP dikarenakan kerap melihatnya memakai pakaian dalam. “Tidak tahan karena sering lihat dia (korban) memakai celana pendek dan kaos dalam,” ujarnya.

Aksi bejat itu, tuturnya, dilakukan saat kedua orangtua Anggrek tidak berada di rumah. Bahkan, menurut pengakuan pelaku yang seakan tidak menyesali perbuatan tersebut, aksi bejatnya sudah ia lakukan berkali-kali di rumahnya dan di berbagai lokasi. 


Berita Lainnya

Index
Galeri