DBH Triwulan Empat Cair, Pemprov Riau Bisa Sedikit Longgarkan Ikat Pinggang

DBH Triwulan Empat Cair, Pemprov Riau Bisa Sedikit Longgarkan Ikat Pinggang

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau tahun ini sedikit lega setelah mendapatkan kabar dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana Bagi Hasil (DBH) untuk triwulan ke empat tahun 2018 tidak tunda salur. Dalam waktu dekat mulai disalurkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Meski belum mendapatkan surat resmi Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi Kamis (1/11/2018) mengaku informasi ini sudah jelas dan akan disalurkan secara bertahap oleh Kementerian Keuangan.

"Alhamdulillah kita akan bisa sedikit longgarkan Ikat pinggang karena DBH untuk triwulan empat akan dicairkan, bisa membantu kita yang sedang dalam kondisi defisit ini, "ujar Sekda Ahmad Hijazi.

Nilainya sendiri jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan maka diperkirakan Riau dapat tambahan anggaran dari DBH tersebut sekitar Rp530 Miliar. Sehingga bisa membantu anggaran pada 2018 ini.

"Yang jelas kita terbantu dengan adanya tambahan ini, karena sebelumnya pada tahun lalu DBH Triwulan keempat tidak dicairkan pusat alias tunda salur, "jelas Ahmad Hijazi.

Untuk diketahui pada tahun 2017 sendiri tunda salur DBH yang dilakukan pusat nilainya mencapai Rp500 Miliar, sementara untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Riau mencapai Rp1,7 Triliun.

"Karena kita berharap bagaimana agar kepemimpinan berikutnya tidak terbebani berat dengan tunda bayar yang dilakukan, dan adanya penyaluran DBH ini kita sangat bersyukur, "ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Ahmad Hijazi menyurati seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan kegiatan di OPD masing-masing kecuali yang bersifat wajib dan mengikat. Surat Sekda itu tertanggal 29 Oktober 2018.

Hal ini terkait komitmen OPD dalam mengantisipasi defisit anggaran yang sedang dihadapi, apalagi upaya rasionalisasi sudah dilakukan nunggu belum bisa Atasi defisit, maka upaya berikutnya adalah melakukan tunda bayar bagi kegiatan di OPD.

Kemudian poin berikutnya dalam surat Intruksi Sekda tersebut meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk membuat daftar kegiatan di masing-masing OPD yang bisa dilakukan tunda bayar.

Sedangkan Intruksi berikutnya kegiatan yang tunda bayar itu akan dibayarkan pada Anggaran tahun berikutnya. Bahkan Sekda sudah memanggil satu persatu OPD untuk menghimpun kegiatan tunda bayar tersebut. "Dua bulan ini akan dituntaskan," jelasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri