Jelang Maghrib, Kakek Setengah Abad Terdorong Nafsu Setan, Masuk ke Kamar Bocah SMP, Lalu...

Jelang Maghrib, Kakek Setengah Abad Terdorong Nafsu Setan, Masuk ke Kamar Bocah SMP, Lalu...

KUNINGAN - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan menangkap seorang kakek berinisial SM (50) warga Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, karena kasus pencabulan.

SM diamankan petugas berdasarkan laporan orang tua korban Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun atas perbuatan cabul. SM dituduh telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Melati yang masih tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, kronologi kasus pencabulan yang dilakukan SM terhadap bocah SMP tersebut terjadi pada Jumat (26/10) saat menjelang Magrib. Kala itu, pelaku rumahnya berdempetan mengetahui korban sedang tinggal di rumahnya sendirian.

“Mungkin karena terdorong nafsu setan, pelaku masuk ke rumah dan mendatangi korban yang sedang berada di kamarnya. Kemudian pelaku membekap korban dari belakang hingga terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut,” ungkap Syahroni.

Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku pun kabur meninggalkan korban yang menangis tak berdaya. Hingga kemalangan Melati tersebut pun akhirnya diketahui orang tuanya yang saat itu juga langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Pelaku langsung kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Terhadap korban sudah dilakukan visum dan kami masih menunggu hasil dari pihak rumah sakit,” ujar Syahroni.

Lebih lanjut, kata Syahroni, pelaku saat ini sudah diamankan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan cabul tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebanyak Rp 5 miliar.


Berita Lainnya

Index
Galeri