Skandal Buku Merah Kapolri Tito Karnavian Bakal Tamat, Begini Nasib IndonesiaLeaks

Skandal Buku Merah Kapolri Tito Karnavian Bakal Tamat, Begini Nasib IndonesiaLeaks

JAKARTA - Skandal dugaan perobekan buku merah sebagai barang bukti kasus korupsi impor daging yang melibatkan sejumlah pejabat negara sepertinya tidak akan berlanjut. Sebab, jaringan media investigasi yang tergabung dalam Indonesialeak itu malah berbuntut pidana.

Inisiator Indonesialeaks Abdul Manan malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu pengacara Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum, Elvan Games pada 23 Oktober lalu. Tuduhannya, yakni pengaduan palsu pada penguasa.

Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan prihal laporan itu. Menurutnya,laporan tersebut sudah teregistrasi Laporan sendiri bernomor LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Oktober 2018. Pihak yang dilaporkan adalah Abdul Manan yang diketahui merupakan inisiator Indonesialeaks.

“Iya betul, laporan sudah masuk,” kata Argo Yuwono, Kamis (1/11/2018). Karena itu, kata Argo, pinyidik pun akan menyelidiki laporan tersebut guna menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. “Kalau tidak ada unsur pidana ya kita dihentikan penyelidikannya,” tutur Argo.

Sebelumnya, Mabes Polri telah membantah seluruh tudingan dalam tulisan yang dirilis Indonesialeaks. Hal itu disampaikan, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Setyo menegaskan tak ada bukti yang menunjukkan dugaan transaksi pada Kapolri.

Bahkan, kata dia, Basuki telah mengaku tak pernah menyampaikan dana apapun secara langsung pada Tito. “Dia akui menggunakan dana itu untuk kepentingan sendiri. Artinya kita tidak boleh me-judge orang tanpa bukti kuat,” katanya. “Ada asas praduga tak bersalah, jadi hormati itu,” ujar Setyo beberapa waktu lalu.


Berita Lainnya

Index
Galeri