Pemerintah Siapkan Rp215 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Pemerintah Siapkan Rp215 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemeneku) memastikan akan menaikkan gaji pokok bagi para aparatur sipil negara (ASN) aktif sebesar 5% mulai tahun depan. Hal ini berdasarkan keputusan RUU APBN 2019 yang sudah disepakati oleh DPR.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran untuk belanja gaji dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mana total belanja pegawai sebesar Rp215 triliun.

"Kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNS aktif sebesar Rp98 triliun dan untuk pensiunan PNS sebesar Rp117 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Selain itu, Kemenkeu juga akan meningkatkan anggaran desa termasuk untuk pemerintah daerah sebesar Rp417,9 triliun. Dana ini termasuk untuk mengakomodasi dana formasi CPNS daerah.

"Kenaikan gaji pokok PNS aktif dan pensiunan memang akan sama rata, baik untuk PNS pusat maupun daerah. Meski demikian dari sisi penganggaran, PNS pusat akan dialokasikan di APBN sementara PNS daerah di APBD," tandasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri