Tiap Korban Jatuhnya Lion Air akan Dapat Santunan Rp1,25 Miliar

Tiap Korban Jatuhnya Lion Air akan Dapat Santunan Rp1,25 Miliar

JAKARTA - Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada penumpang pesawat dengan nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang Senin lalu.

Ia mengatakan pemberian santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. "Ya terkait dengan ganti rugi dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Danang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Dalam peraturan itu disebutkan penumpang yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar. Untuk penumpang yang mengalami cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar.

Namun, saat ini pihaknya masih menunggu status dari proses evakuasi dan pencarian penumpang dan badan pesawat. "Kan ada ketentuannya jadi kita harus menunggu dari evakuasi ini terlebih dahulu statusnya bagaimana, perlu waktu namun untuk kompensasinya santunan dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Danang. 

Sebelumnya, Jasa Raharja juga menjamin perlindungan seluruh penumpang pesawat Lion Air JT 610. "Kami menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 29 Oktober 2018.

Terkait kejadian jatuhnya pesawat Lion Air tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, Budi mengatakan korban meninggal dunia akan mendapatkan hak santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka, perseroan akan menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimum Rp 25 juta.


Berita Lainnya

Index
Galeri