Sengketa Pilkada 2015 Kabupaten Kuansing

Permohonan IKO Ditolak, Mursini-Halim Sah Menangkan Pilkada Kuansing

Permohonan IKO Ditolak, Mursini-Halim Sah Menangkan Pilkada Kuansing
Pembacaan putusan MK pada sidang sengketa Pilkada Kuansing (rtc)

JAKARTA - Kandas sudah upaya Indra Putra-Komperensi (IKO). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan ini dalam gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2015.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/2/2016) seperti dilansir riauterkini.

MK beralasan menolak permohonan, disebabkan Pemohon tidak menjelaskan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kuansing.

"Sekalipun Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara, Pemohon sama sekali tidak menjelaskan ataupun menguraikan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon," kata anggota majelis hakim Maria Farida Indrati dalam membacakan pertimbangannya.

Maria mengatakan, semua dalil yang diajukan Pemohon terkait adanya jumlah suara untuk mencalon pasangan Mursini-Halim, yakni dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan bukan merupakan wewenang dari MK, tapi PTUN.

"Terkait hal pencalonan pasangan calon, bukanlah wewenang dari Mahkamah," kata Maria.

Selain itu juga, lanjut Maria, adanya anggota KPUD Kuansing, yakni Firdaus yang menurut dalil Pemohon masih menjabat sebagai direktur di suatu perusahan, hal tersebut tidak terbukti karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

"Sehingga dalil Pemohon tidak beralasan dan Termohon sudah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut," lanjut Maria.

Bukan hanya itu, MK juga berpendapat bahwa Pemohon tidak bisa membuktikan adanya kecurangan dalam pilkada Kuansing yang bersifat Terstruktur, Masif dan Sistematis di sejumlah TPS.

"Sehingga dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," Suhartoyo anggota hakim majelis MK.

Sidang sendiri berlangsung kurang lebih dua jam, dimulai pukul 11.58 WIB hingga pukul 14. 15 WIB. Dengan adanya putusan MK ini, pasangan Mursini-Halim sebagai pemenang dalam sengketa pilkada Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2015-2020. (das/rtc)


Berita Lainnya

Index
Galeri