Serapan PAD Reklame di Pekanbaru Lamban

Serapan PAD Reklame di Pekanbaru Lamban
Ilustrasi/net

PEKANBARU - Serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor reklame di Dinas Pendapatan (Dispenda) kota Pekanbaru lamban. Kondisi ini menyebabkan serapan sangat jauh dari target yang mencapai Rp100 miliar.

Kepala Dispenda kota Pekanbaru, Yuliasman menyebut, ada beberapa faktor yang menyebabkan serapan PAD sektor reklame ini masih lamban, salah satunya pelarangan iklan rokok di beberapa titik di Pekanbaru.

"Angka masih jauh dari target. Pergerakannya masih lamban. Faktor lambannya pergerakan pajak reklame karena ada beberapa titik yang dilarang pemasangan iklan rokok. Tentu mempengaruhi. Itu salah satunya (iklan rokok,red). Realisasi sampai hari ini saya tidak ingat, masih rendah," ungkap Yuliasman, Senin (22/2/2016) di Pekanbaru.

Tapi, kata dia, meski saat ini melamban, dia yakin target yang diberikan akan bisa tercapai. Solusinya, iklan-iklan rokok yang cukup besar menambah PAD itu diarahkan ke iklan videotron.

"Videotron hitungannya berbeda. Kita arahkan untuk videotron, iklan jenis ini masih dibolehkan," terangnya.

Seperti diketahui, pelarangan reklame tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 510.12/dispenda/276.a, yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menindak lanjuti Peraturan Walikota (Perwako) nomor 39 tahun 2014. 

Berdasarkan surat edaran tersebut memang tidak semua jalan yang dilarang untuk penerapan aturan tersebut. Ada lima ruas jalan yang mestinya bebas dari iklan rokok, seperti jalan Jenderal Sudirman, jalan Pattimura, jalan Tuanku Tambusai, jalan Riau, dan jalan Arifin Ahmad. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri