Masih Umur 11 Tahun, Gadis Ini Sudah Hamil 8 Bulan, Ternyata Ayah Tirinya Jahanam!

Masih Umur 11 Tahun, Gadis Ini Sudah Hamil 8 Bulan, Ternyata Ayah Tirinya Jahanam!

BATURAJA - Sungguh malang nasib SR (11) warga Blok C Dusun 1, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel). Pasalnya, anak bau kencur itu diduga telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri, Irham (56) hingga hamil delapan bulan.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur itu sendiri bermula, dari laporan ibu korban, Rukmini (47) ke SPKT Mapolres OKU, Kamis (25/10) lalu, dengan nomor laporan LP-B/195/X/2018/SPK OKU tertanggal 25 Oktober 2018.

Dihadapan polisi, Selasa (30/10/2018) Rukmini mengaku, tidak terima atas ulah bejat suaminya tersebut, karena sudah tega merenggut kesucian anak gadis yang semestinya dilindunginya.

“Saya sendiri baru tahu kalau korban telah dicabuli pelaku, gara-gara curiga melihat perubahan bentuk tubuh SR. Melihat perut anak saya membuncit, akhirnya saya paksa korban menceritakan siapa yang telah menghamilinya,” sesal Rukmini.

Seperti disambar petir di siang bolong, Rukmini kaget bukan kepalang saat mendengar bahwa pelaku yang tega menghamili buah hatinya yang masih berusia belia itu, adalah suaminya sendiri. “Berdasarkan pengakuan korban, ia telah lima kali disetubuhi pelaku dan sekarang tengah hamil delapan bulan,” katanya.

Perbuatan terkutuk tersebut sendiri pertama kali terjadi beberapa bulan silam. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya, kemudian pelaku datang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Setelah puas pelaku mengancam  akan membunuh korban kalau bercerita dengan ibunya. Merasa aksi pertamanya berjalan lancar, ternyata membuat pelaku ketagihan sehingga mengulangi lagi perbuatan bejatnya tersebut.

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan, saat dikonfirmasi membenarkan, adanya kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan 82 Ayat (1) Perpu RI Nomor 01/2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang disahkan menjadi UU RI Nomor 17/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu helai baju tidur berwarna merah muda bermotif boneka lengan pendek, satu helai bra berwarna hitam polos, satu helai celana tidur panjang berwarna merah muda bermotif boneka dan satu helai celana dalam berwarna hijau polos. “Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres OKU,” tandasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri