Seberapa Banyak Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Korupsi dan Bagaimana Modusnya? Ini Datanya

Seberapa Banyak Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Korupsi dan Bagaimana Modusnya? Ini Datanya

JAKARTA - Muhammad Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen untuk periode 2016-2021. Usai dilantik, Yahya diduga mendekati Taufik Kurniawan untuk lobi jatah anggaran Dana Alokasi Khusus.

KPK menduga Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya kucuran dana senilai Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Maka, tersepakatilah alokasi anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016.

“MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” beber Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (30/10/2018).

Taufik ketika itu dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah dari Fraksi PAN. Di mana saat itu, terdapat rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar. “Diduga fee untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kab. Kebumen,” lanjut Basaria.

Yahya, kata Basaria, diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Lalu, pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah Hotel di Semarang dan Yogyakarta yang teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door. Dalam perjalanan proses tersebut, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Sehingga Yahya Fuad pun diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan. “Rencana penyerahan ke-3 gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di OTT KPK. Taufik diduga sekurang-kurangnya menerima 3,65 miliar,” tutupnya.

Dijelaskan Basaria, dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus suap dalam perolehan anggaran Dana Alokasi Khusu (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun 2016.

“Diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN,” ucap Basaria.

Basaria mengatakan, Taufik mendapat fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. Taufik ditetapkan tersangka selaku Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.


Berita Lainnya

Index
Galeri