JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap berkaitan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan beberapa lama berhubungan dengan Bupati Kebumen periode 2016-2021, Yahya Fuad.
“TK (Taufik Kurniawan) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (30/10/2018).
Atas perbuatannya itu Taufik dijerar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.