PASIRPENGARAIAN - Pria yang berinsial SY (38), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul.
SY ditangkap di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, Senin (22/10/2018)? sekitar pukul 19.40 Wib. Penangkapan tersebut atas tindak pidana penyalah?gunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, Minggu (21/10/2018), bahwa di Desa Tanjung Belit sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian, atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, langsung perintahkan Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo dan anggota untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.?
Setelah dipastikan keberadaan terlapor, pada Senin sekitar? pukul 19.45 Wib, AKP Masjang ?bersama anggotanya berhasil menangkap SY?
Saat dilakukan ?penggeledahan badan dan rumah SY, polisi menemukan barang bukti, berupa ?4 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas, dan plastik warna putih berat kotor 12.77 gram.
"Ketiak diintrogasi, Sy mengaku, ganja tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial To (DPO)," sebut Kapol?res Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Rabu (24/10/2018) malam.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap terlapor To di Desa Tanjung Belit, polisi tidak berhasil menemukannya.
"Kini tersangka Sy beserta barang buktinya, sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.

