Bejat! Buruh Ini Setubuhi Anak Kandung Sejak 2017

Bejat! Buruh Ini Setubuhi Anak Kandung Sejak 2017

BANDAR LAMPUNG - Pencabulan anak kandung di Bandar Lampung kembali terjadi. Kali ini Pairan (41) warga Sukabumi, Bandar Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisal DA (16).

Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi mengatakan perbuatan tersangka dilakukan pada Selasa (23/10/2018) di kediamannya.

Kompol Mulyadi mengatakan krnologis kejadian saat itu korban sedang bermain HP, kemudian direbut oleh ayah kandungnya. Lantas ketika ia masuk ke kamar tersangka yang tak lain ayahnya sendiri, pelaku merudapaksa korban.

"Korban diancam sama pelaku supaya enggak cerita. Namun korban cerita sama ibunya dan dilaporkan ke kami dan langsung kami tindak," ujarnya, Minggu (28/10/2018).

Dia mengungkapkan, ternyata perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka yang merupakan seorang buruh lebih dari sekali. Tercatat lebih dari 3 kali ia menyetubuhi anak kandungnya.

"Sejak 2017, cuma diancam terus makanya korban enggak berani cerita," kata mantan Kasatbinmas Polresta Bandar Lampung itu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 & 3 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri