Gerindra: Lucu Ya? Videotronnya Dinyatakan Melanggar Aturan, Tapi Jokowi Tak Ditegur

Gerindra: Lucu Ya? Videotronnya Dinyatakan Melanggar Aturan, Tapi Jokowi Tak Ditegur

JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta tidak menegur pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin meski pemasangan videotronnya dinyatakan melanggar aturan. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno heran.

"Lucu ya, bahwa videotronnya dinyatakan melanggar aturan tapi Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf tidak ditegur dan nggak perlu minta maaf. Agak lucu juga," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada wartawan, Jumat (26/10/2018). 

Andre berharap kasus ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya Bawaslu. Bawaslu diharapkan bisa lebih transparan dan berkeadilan dalam memproses semua laporan pelanggaran kampanye. "Harapan kita tentu Bawaslu bisa netral dan menegakkan aturan. Kalau salah ya salah," katanya. 

Bawaslu DKI memutuskan pemasangan videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf melanggar administrasi pemilu. Tayangan videotron juga diminta dihentikan. 

"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor 01 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar ketua majelis hakim Puadi dalam sidang, Jumat (26/10).


Berita Lainnya

Index
Galeri