Iklan Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin Langgar Aturan Pemilu, Begini Penjelasan Timses

Iklan Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin Langgar Aturan Pemilu, Begini Penjelasan Timses

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memutuskan pemasangan videotron yang menampilkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, melanggar administrasi Pemilu.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma'ruf pun menjelaskan duduk persoalan pemasangan video tersebut.  "Begini, pemasangan videotron itu tidak dilakukan oleh TKN," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani saat dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018). 

Arsul mengungkapkan videotron tersebut dipasang oleh pihak ketiga, yakni sang kontraktor billboard. Pemasangan videotron tersebut oleh kontraktor rencananya dijadikan bahan penawaran kepada timses Jokowi-Ma'ruf. 

"Jadi yang terjadi adalah ada pihak ketiga, pemilik billboard kontraktor dia ingin mengajukan penawaran kepada TKN untuk menjadi kontraktornya pemasangan iklan di billboard pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin," katanya. 

"Ini ceritanya dulu nih, kan begitu. Nah kita ini belum nge-deal, harga juga belum sepakat, kapan dipasangnya juga belum kita sepakati, tetapi kan biasa orang bisnis supaya kitanya benar-benar sama dia, sama mereka, ya udah lah kasih service dulu lah, gitu. Itu yang terjadi sebenarnya seperti itu, kasih service lah, percobaan," sambung Sekjen PPP itu. 

Kontraktor billboard tersebut, kata Arsul, kemudian sepihak memasang video Jokowi-Ma'ruf. Dia pun mengaku kaget dengan pemasangan videotron itu. "Kita sendiri kaget wong isinya belum kita review, termasuk desainnya belum kita approve, kan itu kalau di internal TKN harus melalui direktorat hukum dulu untuk memastikan itu ada pelanggaran kampanye apa nggak," ujarnya. 

Oleh sebab itu, kata Arsul, tak heran jika Bawaslu tidak menegur atau memberikan sanksi kepada TKN maupun Jokowi-Ma'ruf. "Makanya tidak heran dalam putusan Bawaslu yang dihukumkan bukan TKN dan TKD Jokowi-Ma'ruf Amin, karena memang bukan kita yang masang," kata Arsul. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memutuskan pemasangan videotron yang menampilkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, melanggar administrasi Pemilu. Tayangan videotron juga diminta dihentikan. 

Sidang putusan digelar di Aula Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak terlapor ataupun yang mewakili tidak hadir dalam persidangan.

"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar Ketua Majelis Hakim, Puadi dalam sidang, Jumat (26/10/2018).


Berita Lainnya

Index
Galeri