Ayah Tak Bermoral! Anak Kandung Sendiri Digagahi

Ayah Tak Bermoral! Anak Kandung Sendiri Digagahi

BANDARLAMPUNG - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandarlampung menangkap Aldi Saputra (39), warga Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung disangka telah menyetubuhi anak gadisnya berinisial N (14) di kediamannya, usai pesta minuman keras pada Kamis (18/10) malam.

Kapolresta Bandarlampung Kompol Murbani Budi Pitono,  mengatakan Aldi ditangkap di sekitar kediamannya yang merupakan pusat pengepulan rongsokan. Menurut pengakuan pelaku, dirinya baru satu kali menggagahi anak kandungnya itu.

"Malamnya ada laporan, dan anggota langsung bergerak dan kami amankan, karena keluarga korban melaporkannya," ujarnya, Selasa 23 Oktober 2018.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Deni Saputra mengatakan ternyata pelaku merupakan residivis dengan perbuatan yang sama yakni pemerkosaan, dan bebas pada awal 2018. "Dia juga pelaku asusila, residivis. Korbannya tetangga dia sendiri," katanya.

Tersangka Aldi mengaku nekat menggauli darah dagingnya sendiri itu, lantaran sudah tiga tahun bercerai dengan istrinya, sehingga ia mengaku kerap kebingungan menyalurkan hasratnya. "Saya sudah tiga tahun cerai, saya khilaf dan nyesel," katanya, di Mapolresta Bandarlampung.

Aldi juga mengaku, dirinya menyetubuhi anaknya lantaran dalam keadaan mabuk, usai berpesta minuman keras bersama kawan-kawannya sesama pengepul rongsokan. "Waktu mau saya gituin, anak saya ancaman pakai golok, supaya dia enggak melawan," katanya.

Aldi menyatakan, anaknya baru sekitar 4 bulan tinggal bersama dirinya, lantaran ketika bercerai, sang anak dititipkan ke rumah neneknya, di Kabupaten Waykanan.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri