Daftar Panjang Prostitusi Artis Indonesia

Pasang Tarif Rp100 Juta, Pedangdut Hesty 'Klepek-klepek' Ditangkap

Pasang Tarif Rp100 Juta, Pedangdut Hesty 'Klepek-klepek' Ditangkap
Penyanyi dangdut Hesty 'Klepek-klepek' ditangkap polisi atas dugaan terlibat prostitusi artis. (dtc)
LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung menangkap penyanyi dangdut Hesty atas dugaan terlibat prostitusi artis. Pelantun lagu "Cintaku Klepek-klepek" ini disebut memasang harga Rp100 juta untuk jasa sekali kencan. Kasus ini menambah daftar panjang prostitusi arti di Indonesia.
 
Menurut Kepala Subdirektorat IV Reserse Anak dan Wanita Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdiyan Indra Fahmi, Jumat (19/2/2016), Hesty ditangkap bersama lima orang muncikari. 
 
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan perdagangan manusia di wilayah hukum Polda Lampung.
 
"Pendangdut ini dalam setiap kali transaksinya dibandrol sekitar Rp100 juta," kata Ferdiyan di Bandar Lampung seperti diberitakan Antara.
 
 
Komplotan perdagangan manusia itu, kata Ferdiyan, sudah lama diincar petugas, salah seorang tersangka mucikari berinisial KS merupakan warga Jakarta.
 
Empat muncikari lainnya, yakni Rian Ariesta, Ade Irawan, Fenta Santosa, dan Pesta N adalah warga Bandar Lampung.
 
Tersangka KS diamankan di Jakarta. Sementara Rian Ariesta ditangkap di karaoke New Dwipa, Pesta N di karaoke Tanaka, Ade Irawan di Hotel Novotel, dan Fenta Santosa di Hotel Aston.
 
Mengenai status Hesty, kata Ferdiyan, hanya sebagai saksi. Penyanyi yang lebih dikenal dengan nama Hesty Klepek Klepek dinilai hanya sebagai korban dalam kasus ini. Diperkirakan Hesty datang ke Bandar Lampung dua hari lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap di kamar salah satu hotel di Bandar Lampung bersama seorang pria.
 
Dari kamar itu, petugas menyita barang bukti berupa kondom dan sejumlah uang tunai. Hesty telah menjalani pemeriksaan dan diperkenankan untuk pulang. Namun ia masih dikenakan wajib lapor.
 
Akibat perbuatannya, lima tersangka bakal dijerat Pasal 2 Nomor 2 Tahun 2007 dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Undang-undang perlindungan anak dipakai karena di antara korban ada yang masih di bawah umur. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri