Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Dimulai Hari Ini, Begini Cara Mengurusnya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Dimulai Hari Ini, Begini Cara Mengurusnya

PEKANBARU - Program pemutihan denda bagi penunggak pajak kendaraan dimulai hari ini Senin (22/10/2018) hingga 30 November 2018 mendatang. "Silahkan datang ke kantor Samsat dan seluruh UPT Bapenda di Riau, pelayanan mulai dilakukan hari ini," ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra, Senin (22/10/2018).

Pemutihan ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan Penunggak pajak di Riau bahkan semua jenis kendaraan baik. Namun ini hanya bagi kendaraan Penunggak pajak yang jatuh temponya dibawah 31 Maret 2018.

Semua denda atas keterlambatan bayar pajak tersebut akan dihapuskan, sedangkan yang wajib dibayarkan wajib pajak adalah nilai pajaknya sendiri. "Yang jelas kendaraan yang ada di Riau mau nunggak sudah lama juga akan dilayani, dan diatas 31 Maret 2018 jatuh temponya tidak berlaku," ujar Ispan.

Misalnya kendaraan sudah nunggak pajak tiga tahun, 2016, 2017 dan 2018. Jatuh temponya April, atau setelah 31 Maret 2018. Maka denda yang dihapus hanya untuk tahun 2016 dan 2017. Sedangkan denda 2018 tetap dibayar.

Dia menjelaskan, wajib pajak juga bisa mengecek estimasi besaran pajak yang harus dibayar, melalui website: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
Setelah situs terbuka, masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

"Setelah dimasukkan nomor polisi, maka akan muncul estimasi besaran pajak kendaraan. Klik angka yang muncul, lalu akan terlihat detail. Mulai pajak pokok, denda, SWDK (sumbangan wajib dana kecelakaan). Ingat, ini hanya estimasi," ujar Ispan.

Pembayaran pajak kendaraan ini pun bisa dilakukan di 33 kantor pelayanan Samsat yang ada di Riau. Ini terdiri dari 20 unit pelayanan terpadu (UPT) dan 13 unit pelayanan (UP) di Riau. "Itu tersebar di seluruh Riau," kata Ispan.

Namun untuk mobil Samsat Keliling tidak melayani pelayanan pemutihan denda pajak. Sebab, untuk penghapusan denda pajak kendaraan ini, ada persyaratan khusus yang dipenuhi.

Yakni, pemilik kendaraan harus membuat surat permohonan penghapusan denda pajak. Ini sudah diatur dalam peraturan daerah Riau. "Makanya, bagi yang sudah nunggak pajak, dan ingin dihapus denda pajaknya, harus membuat surat permohonan. Formulir permohonannya sudah kita sediakan di kantor-kantor pelayanan," kata Ispan.

Untuk pelayanan lainnya, sama seperti pelayanan biasa. Untuk pembayaran pajak tahunan lanjut Ispan, harus membawa STNK dan SKPD asli. Kemudian dibawa juga KTP asli sesuai kepemilikan kendaraan tersebut.

Tapi, jika perpanjangan lima tahunan, maka harus dibawa BPKB asli kendaraan tersebut. "Kalau pajak lima tahunan, itu harus melalui proses cek fisik kendaraan terlebih dahulu," ujarnya.

Setelah semua persyaratan lengkap kata Ispan, maka diserahkan kepada petugas pelayanan di kantor Samsat. "Jika jaringan tak bermasalah, listrik hidup, maka pelayanan pembayaran pajak tahunan paling lama 30 menit. Kecuali yang perpanjangan lima tahun, harus cek fisik kendaraan," ujar Ispan.


Berita Lainnya

Index
Galeri