Tak Selesai dengan UU Pers, Bisa Melapor ke Polisi

Tak Selesai dengan UU Pers, Bisa Melapor ke Polisi
Suasana persidangan di PN Pekanbaru.

PEKANBARU – Persoalan Undang-undang Pers jika tidak selesai dengan Dewan Pers, maka orang yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan bisa melapor ke aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian.

Pendapat ini menurut Erdiansyah SH MH dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudi Silaen SH  saat menjadi saksi ahli pidana kasus pencemaran nama baik dan ITE dengan terdakwa Toro, Senin  (15/10/2018). 

Dosen Fakultas Hukum Unri ini juga menerangkan menurut Pasal 27 ayat 3 UU ITE, ada tiga unsur orang terjerat kasus ITE. Yakni dengan sengaja melakukan penghinaan atau menyudutkan dan merusak nama baik seseorang dengan berita serta menguplodnya melalui elektronik.

“Pertanggungjawabannya kalau melakukan pidana, tentu harus diminta bertanggungjawabannya, kalau perusahaan tentu direkturnya yang bertanggungjawab,” jawab Erdiansyah ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU), Sapril SH Ini.

“Dalam UU, mendistribusikan adalah menyalurkan kata atau berita melalui elektronik dan bagi siapapun dan bisa membukanya tanpa izin siapapun,” tambah pria yang sudah ratusan kali menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan ini.

Ketika mjelis hakim Yuli Silaen SH menanyakan pada saksi soal MoU Dewan Pers dengan aparat kepolisian, Erdiansyah menjawab kalau MoU tidak mengikat yang mengikat itu perundang-undangan dan majelis hakim bisa mengambil keputusan terkait kasus ini. 

Apalagi dalam kasus ini menguplod berita yang berulang-ulang, tentu ada niat jahat disana. Ketika ditanya sejumlah media online atau cetak memberitakan seseorang, tapi yang satu dilaporkan dan satu lainnya tak dilaporkan, Erdiansyah menjawab kalau berita masih kutipan tentu pihak pertama yang menguplod bersalah, tapi kalau materi beda, tentu juga bisa dilaporkan.

Sementara terdakwa Toro yang dalam sidang kali ini tak didampingi satupun kuasa hukumnya menanyakan pada saksi ahli tentang kasus yang diberitakannya soal Bupati Amril apakah fitnah atau tidak, Erdiansyah menjawab, kalau yang dimaksud fitnah berita yang tak sesuai fakta. Namun mengenai berita yang diberitakan media elektronik, harus ada etika yang diperhatikan. Jika pemberitaan itu merugikan seseorang, maka harus ada hak jawab dari yang dirugikan.(tim)


Berita Lainnya

Index
Galeri