Mau Mengurus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau? Ini Caranya

Mau Mengurus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau? Ini Caranya

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akan mulai lakukan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Bagi masyarakat yang ingin ikut program pemutihan ini harus perhatikan tata caranya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra, menuturkan pemutihan ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan penunggak pajak di Riau bahkan semua jenis kendaraan baik itu yang menunggak satu tahun bahkan diatas 10 tahun juga bisa.

Semua denda atas keterlambatan bayar pajak tersebut akan dihapuskan. Sedangkan yang wajib dibayarkan wajib pajak adalah nilai pajaknya sendiri. "Yang jelas kendaraan yang ada di Riau mau nunggu sudah lama juga akan dilayani," ujar Ispan kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (18/10/2018).

Pelayanan pajak ini sendiri bisa dilakukan di seluruh UPT Samsat seluruh Kabupaten/Kota di Riau. Ditambah saat ini ada lima unit mobil Samsat Keliling yang akan disebar ke beberapa wilayah di Riau.

"Untuk jam pelayanan sampai sekarang masih sesuai dengan jam pelayanan biasanya buka pukul 8.00 WIB sampai 15.00 Wib . Tapi kalau masyarakat membludak bisa saja jam pelayanan ditambah," ujar Ispan.

Untuk masyarakat yang ingin membayarkan pajak dan ikut dalam program pemutihan ini lanjut Ispan cukup dijalankan sebagaimana biasanya membayarkan pajak ke Samsat. "Syarat biasanya bayar pajak, yang jelas KTP asli pemilik kendaraan, itu memang diharuskan jika itu tidak ada maka susah," ujar Ispan.

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kepemilikan kendaraan dan jaminan kendaraan tersebut bukan dari yang tidak jelas. Diakui Ispan selama ini banyak keluhan masyarakat ketika mau bayarkan pajak tidak dapat membawa KTP asli, khusus bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama.

"Bahkan di Meranti dulu ada permintaan agar aturan itu dihapuskan, kita berlakukan itu untuk jaminan kendaraan itu," jelas Ispan. Yang harus diperhatikan lagi lanjut Ispan waktu pelaksanaan yang diberikan hanya 5 pekan dan hendaknya dimanfaatkan masyarakat dengan maksimal.

Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengungkapkan alasan menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan.  Dikatakan Wan Thamrin,  pemutihan ini untuk mencapai target pendapatan di Riau. 

"Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau," ujar Wan Thamrin Hasyim, Rabu (17/10/2018).

Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018. Berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun. Diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.

Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran. "Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, "ujar Wan Thamrin Hasyim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini dilakukan kepada seluruh penunggak pajak, baik itu yang menunggak lama ataupun baru setahun. "Semuanya berlaku bagi siapapun yang jelas semua denda akan dihapuskan, "ujar Indra Putrayana.

Waktunya sengaja hanya diterapkan lima pekan, agar bisa dimaksimalkan masyarakat penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya. "Jadi tidak dibuat lama, cukup dimanfaatkan saja waktu yang ada ini," ujar Indra Putrayana.

Untuk antisipasi membludaknya masyarakat yang bayar pajak, menurut Indra Putrayana bisa saja dilakukan penambahan jumlah loket pelayanan. "Yang jelas di seluruh UPT semua pelayanan itu akan diterapkan silahkan masyarakat untuk bayar pajak, "ujarnya.

Sebagaimana dikatakan Indra potensi penunggak pajak di Riau cukup besar, bahkan bisa capai 20 persen dari total kendaraan di Riau sehingga potensi sangat besar. "Banyak potensinya yang digratiskan itu denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SW asuransi untuk Jasa Raharja," jelas Indra Putrayana.


Berita Lainnya

Index
Galeri